Mohon tunggu...
Yuni TrianaNasution
Yuni TrianaNasution Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWI

mahasiswi yang suka berpetualang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pesan Gofood Pakai Gopay? Apakah Boleh Dalam Islam?

7 Agustus 2020   08:30 Diperbarui: 7 Agustus 2020   08:28 647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pada era perkembangan teknologi informasi di abad ke-21 penggunaan internet nampaknya menjadi kebutuhan sehari-hari dikehidupan masyarakat. Hal ini juga yang memepengaruhi peningkatan pertumbuhan uang elektonik  di Indonesia dengan mayoritas pengguna internet pada umumnya adalah seorang mahasiswa. Peningkatan internet merubahnya gaya hidup seseorang, Salah satunya adalah seperti kegiatan transaksi dalam transportasi online. Kini, di tanah air sedang marak membahas Go-Food.

Layanan pesanan makanan ini sangat membantu masyarakat terutama pebisnis makanan karena bagi mereka dapat membantu untuk menjangkau konsumen yang terletak dekat maupun jauh dari lokasi bisnis mereka. Dengan menggunakan layanan gofood pengusaha  makanan tidak harus menyediakan budget besar dalam mengembangkan layanan delivery order sendiri, maka layanan gofood bisa menjadi salah satu alternatif yang sangat membantu. Bagusnya lagi pengusaha bahkan tidak perlu membuka store atau toko untuk berjualan.

Sebelum lebih jauh membahas tentang gofood, kita lihat dulu apa pengertian gofood yang selama ini kita gunakan, gofood adalah layanan untuk memesankan, membelikan/mengantarkan makanan  kepada pelanggan. Layanan uang elektronik yang terdapat pada Gofood saat membayar makanan mulai banyak dipakai sebagai pengguna gojek sejak perusahaan itu memberi promo 50%, Gopay sendiri memiliki daya tarik tersendiri dibandingka uang digital lain, karena para pengguna Gopay dapat membayar makanan atau gofood.

Untuk memenuhi pembayaran gofood menggunakan gopay dalam hal ini tidak menjadi masalah karena merupakan perkembangan zaman yang tidak dapat dihindari. Jika kita liat kilas balik pada zaman dahulu dimana masyarakat menggunakan dinar dan dirham dalam melakukan transaksi dan beralih kepada uang giral, kemudian beralih kepada uang elektronik seperti gopay dan dalam hal ini itu tidak masalah karena uang bukan pada bahan bakunya tetapi kepada pengakuan publik dan pada kepercayaan publik, ketika masyarakat secara luas percaya uang giral sebagai alat transaksi yang sah dan final, demikian juga sekarang uang elektronik tidak masalah.

Dengan ramainya menggunakan Gofood, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang Gofood, Fatwa DSN MUI no : 10/DSN-MUI/IV/2000. menurut fiqh Islam hukum gofood boleh. Karena yang menjadi inti transaksi antara pelanggan dan driver adalah akad jual beli jasa. Dan ini masuk akad jual beli wakalah bil ujrah (mewakilkan atau menyuruh orang lain untuk melakukan suatu perkara dengan upah tertentu). Akad seperti ini merupakan perkara yang dibolehkan dalam Islam.

Sebelumnya, yang marak menjadi perbincangan dan menjadi problematika kegalauan dalam gofood adalah yang menyebut gofood mengandung unsur riba karena adanya penambahan harga dimana harga pada toko offline berbeda dengan harga toko online misalnya di toko offline menawarkan harga Rp.10.000 sedangkan di toko online menawarkan harga Rp.15.000 dan hal inilah yang menjadi permasalahan yaitu selisih harga ini merupakan riba, ketika konsumen membeli makanan kita di beri hutang oleh pihak  gojek dan karena pihak gojek menghutangkan kepada kita sebagai konsumen berarti gojek mengambil manfaat kepada konsumen dan hal inilah yang menjadi permasalahan riba karena harusnya kita bayar Rp.10.000 tapi kita sebagai konsumen malah membayar Rp.15.000, yang perlu kita ketahui apakah adanya penambahan harga karena kita menghutang atau karena jasa yang diberikan gojek kepada kita. Gojek sudah menjualkan untuk mempertemukan antara konsumen dan toko maka dalam hal ini gojek berhak mendapatkan uang, jadi harga disini bukan karena hutang tetapi karena ada jasa. Dan dalam hal ini menjadi bantahan itu karena konsumen bayarnya dengan cash sehingga adanya hutang, tetapi kalau konsumen bayar setelah sampai pesanannya konsumen menghutang kepada driver gojek dan kalau bayar menggunakan gopay berarti dalam halal ini konsumen membayar diawal pesanan atau otomatis saldo sudah berkurang berarti dalam hal ini tidak ada hutang-piutang.

Kemudian yang menjadi permasalahan lain adalah Dalam kasus gofood, pihak pelanggan memesan makanan atau barang. Dan umumnya driver gofood tidak mendatangi pelanggan, tapi langsung ke rumah makan atau tempat belanja untuk membeli pesanan yang diinginkan pelanggan. Ketika driver belum diberi uang oleh pelanggan, dia harus memberi talangan. Dan kita memahami, talangan itu adalah utang.Setelah makanan dan barang sampai di pelanggan, maka pelanggan akan membayar 2 item yaitu Makanan/barang yang dipesan, sesuai nilai yang tertera dalam struk/nota. Dalam hal ini, driver sama sekali tidak melebihkan harga makanan maupun barang dan Jasa kirim makanan. Di sini pihak driver mendapatkan keuntungan.

Berdasarkan keterangan di atas, ada 2 akad yang dilakukan antara pelanggan dengan driver yaitu Akad jual beli jasa wakalah untuk beli makanan/barang, Inilah akad yang menjadi tujuan utama kedua belah pihak. Tujuan utama pelanggan adalah mendapat layanan membelikan makanan/barang yang diinginkan. Sebagaimana pula yang menjadi tujuan utama driver, mendapat upah membelikan makanan/barang yang dipesan. dan Akad utang (talangan), Bisa kita sebut akad utang ini hanyalah efek samping dari akad pertama. Keduanya sama sekali tidak memiliki maksud untuk itu. Hanya saja, untuk alasan praktis, pihak driver memberikan talangan untuk penyediaan makanan atau barang. Kita bisa memahami itu, karena andai si driver ada di sebelah kita, kemudian kita apply gofood, tentu pihak driver akan meminta kita uang untuk pembelian makanan yang kita pesan. Dan kita juga akan tetap membayar biaya antar makanan.

Berdasarkan Tinjauan Hadis Larangan Menggabungkan Utang dengan Jual Beli "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menggabungkan antara akad jual-beli dan akad utang. (HR. Ahmad 6918 & Tirmizi 1278.)". Namun, "Apa makna laragan hadis tersebut, menggabungkan utang dengan jual beli?"Jawab Imam Ahmad, "Bentuknya, si A memberi utang kepada si B, kemudian mereka melakukan transaksi jual beli sebagai syarat tambahannya." (Sunan Turmudzi, 5/140) Dan akad ijarah, diantaranya wakalah bil ujrah, termasuk jual beli. Karena hakekat akad sewa adalah jual beli jasa. Sehingga ketika gabungan akad utang dan jual beli ini dilakukan, utang menjadi akad utama, sementara jual beli menjadi syarat tambahan, sebagai celah bagi pemberi utang untuk mendapat keuntungan.

            Berdasarkan adanya kaidah fikih yang menyebutkan Hukum asalnya, terkadang ada sesuatu diboleh-kan karena mengikuti, meskipun batal jika jadi tujuan utama. pada dasarnya utang yang dilakukan pelanggan, sama sekali bukan tujuan utama akad. Saya sebut, itu efek samping dari akad antar pesanan makanan/barang. Sehingga tidak diperhitungkan. Sebanarnya pelanggan juga tidak ingin berutang, karena dia mampu bayar penuh. Sementara driver juga tidak membuka penyediaan utang, karena bagi dia, talangan resikonya lebih besar.  Sementara niat mempengaruhi kondisi akad. Ada kaidah menyatakan, "Niat dalam akad itu ternilai"Sedangkan larangan menggabungkan utang dengan jual beli, akad yang dominan adalah utangnya. Andai tidak ada utang, mereka tidak akan jual beli. Sementara dalam kasus go food, yang terjadi, akad utang hanya nebeng, imbas, efek samping, yang sebenarnya tidak diharapkan ada oleh kedua belah pihak.

Karena itu, go food dibolehkan...

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun