Mohon tunggu...
Yuni Nisa K.
Yuni Nisa K. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa- UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Hobi dengerin musik,sampai ketiduran...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Berkembang di Era 5.0

22 Desember 2022   07:49 Diperbarui: 22 Desember 2022   07:55 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Halo viewrs, bertemu kembali dengan saya..

Kali ini kita membahas tentang hak dan kewajiban warga Indonesia. Apa saja ya kira-kira? Mari kita simak penjelasan dibawah ini.

Hak adalah sesuatu yang pantas di dapatkan, kepunyaan, otoritas, hak untuk melakukan sesuatu, hak kekuasaan atas sesuatu atau klaim, pangkat atau martabat sesuatu dan diakui oleh hukum Negara yang diperoleh sejak dalam kandungan. Dan kewajiban adalah sesuatu yang wajib harus ditegakkan; pekerjaan dan tugas menurut undang-undang atau sesuatu yang menjadi kewajiban orang.

Di Indonesia sendiri terdapat hak-hak yang harus dijamin oleh pemerintah sebagai mekanisme perdata dan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara untuk menyambut Republik Indonesia dan maju di Negara Kesatuan Republik Indonesia Dimana hal ini telah diatur dalam undang- undang dasar pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Berikut ini adalah pasal-pasal yang menjelaskan tentang hak-hak warga Indonesia:

-- Dalam pasal (pasal 27 ayat 2) menjelaskan mengenai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,yang dimana pasal tersebut berbunyi: "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan"

-- Dalam pasal (pasal 28A) menjelaskan tentang Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."

--   Dalam pasal (pasal 28B ayat 1) menjelaskan tentang Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

-- Hak atas keberlangsungan hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang"

-- Dalam pasal (pasal 28C ayat 1) menjelaskan tentang Hak atas pengembangan diri dan pemenuhan kebutuhan dasar dijelaskan, serta hak atas pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidup demi kesejahteraan hidup manusia.

-- Dalam pasal (pasal 28C ayat 1) menjelaskan tentang Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun