Mohon tunggu...
Yuni Kusumawati
Yuni Kusumawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Semarang

Keinginan memberikan manfaat merupakan perbuatan baik. - Mbah Moen

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perceraian, Ini Dampak Negatif bagi Anak!

18 Juli 2022   20:21 Diperbarui: 18 Juli 2022   20:30 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Ilustrasi Perceraian, Sumber: Pikiran-Rakyat.com)

Belakangan ini ramai pemberitaan mengenai gugatan cerai Nathalie Holscher yang dilayangkan kepada suaminya, Sule. Berdasarkan keputusan Nathalie Holscher yang melayangkan gugatan cerai kepada Sule, para netizen sangat menyayangkan keputusan yang telah diambil oleh Nathalie Holscher tersebut. 

Pasalnya, Nathalie dan Sule telah dikaruniai buah hati yang tampan bernama Adzam Andriansyah Sutisna yang kini usianya masih 7 bulan. Diusianya yang bisa dibilang masih kecil, para netizen memiliki perhatian lebih kepada baby Adzam tersebut. Karena, bagaimanapun juga baby Adzam masih membutuhkan sosok kedua orang tuanya.

Terlepas dari itu semua, keputusan dari Nathalie Holscher tersebut sudah bulat. Hal tersebut terbukti bahwa Nathalie Holscher sudah menegaskan bahwa dirinya tidak ingin rujuk dengan Sule. Dan, sidang pertama perceraiannya akan dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2022 mendatang.

Fenomena perceraian masih marak terjadi di Indonesia. Berdasarkan data yang telah dihimpun oleh Badan Peradilan Agama pada tahun 2021, terdapat 447.743 kasus perceraian. 

Banyak yang menjadi penyebab perceraian tersebut, diantaranya yaitu faktor perselisihan, ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mabuk, murtad, hingga poligami. Akan tetapi faktor perselisihan menjadi faktor yang paling banyak dalam kasus perceraian sepanjang tahun 2021. Di mana total kasusnya mencapai 279.205 kasus.

Ramadhani dan Krisnani (2019), mengungkapkan bahwa perceraian merupakan berakhirnya suatu hubungan suami dan istri yang diputuskan oleh hukum atau agama (talak) sebab sudah tidak ada saling ketertarikan, saling percaya, dan sudah tidak ada kecocokan satu sama lain sehingga menyebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.

Tidak ada satu pun orang yang menginginkan perceraian dalam pernikahannya. Karena, telah diketahui bersama bahwa perceraian memiliki dampak yang buruk, baik bagi yang bersangkutan yaitu suami-istri atau bahkan berdampak buruk terhadap anak khususnya bagi perkembangan psikis anak. 

Meskipun perceraian dihalalkan oleh Allah akan tetapi perceraian sangat dibenci oleh Allah. Hal tersebut sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, berikut.

Kami (Abu Daud) mendapatkan cerita dari Kasir bin Ubaid; Kasir bin Ubaid diceritakan oleh Muhammad bin Khalid dari Muhammad bin Khalid dari Mua'arraf in Washil dari Muharib bin Ditsar; dari Ibnu Umar dari Nabi SAW yang bersabda. "Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian sehingga apabila terjadi perselisihan diantara suami dan istri maka hendaknya di kembalikan kepada Allah dan Rasulnya."

Kondisi keluarga yang tidak harmonis tentu akan berpengaruh terhadap psikologis anak. Anak akan menjadi pribadi yang pemalu bahkan minder terutama dalam bergaul terhadap sesama.

Menurut Rosdiana dalam Sukmawati dan Oktora (2021), terdapat sepuluh dampak negatif yang dirasakan oleh anak setelah orang tuanya bercerai. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun