Mohon tunggu...
Yunia Sastra Warna
Yunia Sastra Warna Mohon Tunggu... Jurnalis - yunia sastra

YuniaSastra

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Kerusakan Wilayah Pesisir Hutan Mangrove Disebabkan oleh Ekspasi Tambak di Lampung

18 Maret 2020   09:40 Diperbarui: 18 Maret 2020   09:52 774
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Indonesia(NKRI) memiliki luas wilayah laut dua pertiga dari total luas wilayah Indonesia, yakni sebesar 5,8 juta km2, serta Indonesia juga merupakan salah satu yang memiliki garis Panjang pantai terbesar, yaitu tingkat ke-dua di dunia dengan Panjang 95.181 km (Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, 2018). 

Panjangnya garis pantai di Indonesia dan memiliki jumlah pulau yang sangat luas, tentu dapat mempengaruhi total kekayaan alam yang menjadikan keanekaragaman hayati tersebut slah satunya wilayah pesisir. Menurut Perundang-Undangan Nomor 1 pasal 1 Tahun 2014 membahas tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (perubahan dari Perundang-Undangan Nomor 27 Tahun 2007), bahwa wilayah pesisir merupakan wilayah atau daerah perairan antara ekosistem laut dan darat yang dipengaruhi oleh perubahan daerahnya didarat maupun di laut. 

Dengan luasnya wilayah lautan di Indonesia, sebagian besar dapat berdampak positif bagi masyarakat jika sumber daya laut dimanfaatkan secara optimal untuk memperbaiki dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Tetapi, pemanfaatan tidak dilakukan dengan cara mengesploitasi sumber daya laut maupun dengan penggunaan secara berlebihan, salah satunya terjadi di wilayah Provinsi Lampung.

Provinsi lampung merupakan salah satu wilayah yang memiliki jalur komunikasi lintas laut yang strategis, serta letak posisi yang strategis. Lampung merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang sebagian besarnya di kelilingi laut, diantaranya laut Jawa dan Selat Sunda hingga Samudera Hindia, wilayah Pesisir Privinsi lampung di kelompokkan menjadi 4 bagian, diantaranya Teluk Lampung dengan Panjang 160 km, pantai barat dengan 210 km, pantai timur dengan 270 km, dan teluk semangka dengan Panjang 200 km. 

Dalam UU No 9 Tahun 2016 tentang Pemerintah daerah, bahwa Provinsi Lampung memiliki luas wilayah perairan pesisir yang cukup luas sebesar 16.625,3 km2 dari total luas wilayah keseluruhan 51.991,8 km2. Panjang garis pantai wilayah pesisir Lampung sepanjang 1.105 km yang termasuk sebagian dari 69 pulau kecil dengan teluk besar, yakni teluk Semangka dan teluk Lampung, serta terdapat 184 desa pantai dengan luas secara keseluruhan sebesar 414.000 Ha. Hal ini menyebabkan bahwa wilayah Lampung berpotensi dan berpeluang sebagai wilayah pesisir dengan keanekaragaman hayati yang melimpah sumberdaya alamnya, diantaranya terdapat terumbu karang dan mangrove.

Mangrove yang tumbuh dan berkembang di wilayah pesisir Lampung di dominasi berasosiasi dengan terumbu karang, tumbuh di lahan yang baru terbentuk, daerah muara, maupun daerah hulu. Selain dapat berpotensi dan peluang bagi masyarakat Lampung, dapat bermanfaat bagi fauna sekitarnya yang tinggal di mangrove tersebut. 

Fauna bersifat penting yang tinggal di mangrove wilayah pesisir Lampung, terutama di Pantai Timur dan Kawasan Teluk, diantaranya kepiting bakau(Scylla serrata), strom’s strok(Ciconia stom), Milk stork(mycteria cinereal), Bangau Tontong (Leptotilus javanicus), Pacific Reef Egret (Egretta sacra), serta udang dan berbagai jenis ikan. Vegetasi mangrove yang tumbuh dan berkembang dengan baik di wilayah pesisir Provinsi Lampung akan memnberikan keuntungan dan fungsi yang maksimum, yaitu untuk mendukung sumberdaya perikanan laut, serta melindungi daerah pantai dan sekitarnya dari ancaman erosi.

Pada dasarnya, proses erosi atau abrasi dan semakin bertambahnya pendangkalan perairan laut merupakan proses yang terjadi secara alami, akan tetapi di Provinsi Lampung yang merupakan salah satunya di Kawasan Pantai Timur mengalami pembabatan mangrove untuk membangun yang disertai  daerah yang sifat geologinya tidak memenuhi sesuai peraturan Perundang-Undangan No 1 Tahun 2014, yang isinya menjelaskan bahwa dalam pembukaan lokasi budidaya di wilayah pesisir harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemerintah setempat.

Walaupun dilakukan petambakan skala kecil sendiri ataupun perusahaan-perusahaan yang mengoperasikan tambak, salah satunya tambah udang yang merupakan salah satu usaha yang tidak dapat berpengaruh oleh krisis moneter maupun diperbolehkan, serta untuk membuat lahan baru digunakan dalam bidang usaha tambak udang tidak dalam wilayah konservasi jalur hijau hutan mangrove. 

Namun pada kenyataanya, tetap mendorong para investor/ masyarakat untuk terus-menerus melakukkan perluasan lahan tambak dengan mengkonversi mangrove (jalur hijau) yang tidak dapat dikendalikan.

Tidak dapat dikendalikan ini, dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan pesisir, salah satunya di kawasan tersebut yang menyebabkan erosi yang semakin besar, memperburuk fauna yang bertempat tinggal di vegetasi mangrove tersebut serta menimbulkan garis pantai mundur sejauh 300 meter dan lenyapnya bangunan-bangunan masyarakat disamping  masyarakat sebagian besar menggantung perekonomiannya di sepanjang wilayah pesisir. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun