Mohon tunggu...
Yuni Sagita Putri
Yuni Sagita Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Tugas

Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia dalam Berbagai Konteks serta Pandangan Islam

21 Juni 2021   23:02 Diperbarui: 21 Juni 2021   23:10 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh Ira Alia Maerani, Yuni Sagita Putri, Dosen FH Unissula, Mahasiswi PBSI, FKIP Unissula

Hak asasi manusia merupakan sebuah konsep hukum yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang ada dan melekat pada dirinya.Dalam konteks sosial masyarakat,HAM itu sendiri dapat dibilang sesuatu yang umum atau universal dan berlaku untuk siapapun,dimanapun,dan kapanpun.

Dalam konteks secara umum,tujuan adanya hak asasi manusia untuk melindungi suatu warga negara atau masyarakat serta mengembangkan rasa saling menghormati dan menghargai antar manusia.HAM sangat penting dengan alasan untuk melindungi hak untuk hidup dengan harga diri,contohnya hak untuk hidup,hak kebebasan dan keamanan.Dengan adanya HAM seseorang mampu mendorong suatu tindakan yang didasari atau dilandasi dari rasa tanggung jawab demi menjamin hak orang lain agar tidak dilanggar.

Dalam dasar pemikiran yang tercantum dalam UUD RI No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia,menjelaskan "Tuhan yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya pada dasarnya,manusia dianugrahi jiwa,bentuk,struktur,kemampuan,kemauan serta berbagai kemudahan untuk penciptanya,untuk menjamin kelanjutan hidupnya".Pada intinya dari dasar pemikiran tersebut,seseorang atau manusia dianugrahi oleh penciptanya akal dan pikiran serta wajib atau berhak atas hak asasi yang didapat baik hak hidup demi terlindungnya dari segala ancaman untuk kelangsungan hidupnya.

Selain dasar pemikiran tersebut,HAM dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 juga menjelaskan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak atau pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".Dengan kata lain setiap manusia atau warga negara tidak hanya memiliki hak untuk hidup,tetapi juga hak untuk kelayakan pekerjaan demi menunjang perekonomiannya.

Dalam perekonomian masyarakat juga terdapat hak asasi ekonomi.Dimana seseorang atau warga negara berhak atas kebebasan bertransaksi atau kebebasan untuk jual beli dengan tujuam untuk mendapatkan penghasilan.Tidak hanya jual beli,dalam konteks ekonomi seseorang juga memiliki hak untuk saling sewa menyewa dan utang piutang.Jika tidak ada hak tersebut,perekonomian dalam hidup bermasyarakat menjadi semakin menurun.

Dari sudut pandang hukum,HAM ditentukan berdasarkan syarat-syarat tertentu.Dengan kata lain harus berlandaskan pada ketentuan dan diperlukan dalam suatu masyarakat yang demokratis.Selain itu,di dalam dunia perpolitikan tentunya memiliki hak di dalamnya.Yakni seseorang berhak untuk memilih dan dipilih serta ikut serta dalam pemerintahan.Selain itu adalah hak untuk membuat atau mengembangkan organisasi yang ada dibidang politik.Dari hak-hak tersebut,bertujuan untuk tercapainya suatu harapan demi kepentingan bersama dan dapat memajukan suatu wilayah tertentu.

Selanjutnya terdapat juga hak asasi peradilan,dimana di dalam hidup bermasyarakat dan berlandaskan pancasila ini,perlu adanya seperti pada sila ke 5 pancasila yaitu "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".Dari hal tersebut,sebagai warga negara memiliki hak untuk diperlakukan secara adil baik dalam memperoleh pembelaan serta kepastian dan perlakuan secara hukum.Peradilan tersebut bertujuan demi kehidupan yang rukun dan menghindari adanya perselisihan.

Sebagai makhluk sosial dan erat hubungannya dengan kehidupan bermasyarakat,tentunya memiliki hak-hak asasi sosial kebudayaan.Dalam artian misalnya hak mendapat pendidikan yang layak,hak mengembangkan minat dan bakat,hak memperoleh jaminan sosial,serta hak untuk berkomunikasi antar sesama warga negara.Dari hak sosial budaya tersebut,memiliki tujuan agar terjalinnya suatu kerukunan dan rasa toleram antar sesama serta meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia yang lebih produktif.

Dalam pandangan islam sendiri mengenai HAM merupakan sesuatu yang tidak asing.Dalam artian perlindungan dan penghormatan terhadap HAM dalam islam merupakan suatu tuntutan dan anjuran serta wajib dilaksanakan.Dalam islam mengatakan menurut para ahli,penegakan HAM dalam islam jauh lebih awal dibandingkan konsep HAM dalam dunia barat.Prinsip saling menasihati,menghormati kebebasan beragama,saling membantu, dan melakukan interaksi dengan baik merupakan prinsip hak asasi sekaligus prinsip yang tercantum dalam ajaran-ajaran islam dengan tujuan menghindari adanya rasa saling membenci satu sama lain.

Dalam hak-hak asasi yang ada,menurut ujaran islam hak tersebut bersesuaian dengan apa yang ada pada kitab suci Al-Qur'an.Contohnya hak untuk hidup bersesuaian dengan surat Al-Maidah ayat 32,hak untuk kebebasan memilih agama bersesuaian dengan surat Al-Kahfi ayat 29,hak mendapat pendidikan bersesuaian dengan surat At-Taubah ayat 122,hak berlaku adil bersesuaian dengan surat Al-Maidah ayat 8.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun