Mohon tunggu...
John Obrak
John Obrak Mohon Tunggu... lainnya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

mendobrak statusquo\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Contoh Perbuatan SARA yang Dapat Dipidanakan (1)

1 Juni 2014   20:35 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:50 1339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapa saja yang mengucapkan penyebutan dan tindakan yang mengandung SARA di bawah ini dapat dilaporkan kepada pihak berwajib, termasuk petugas/penegak hukum sendiri. Hanya saja sebagian pihak belum atau masih berbaik hati tidak melakukannya. Kedepannya mungkin siapa saja dapat berinisiatif untuk untuk mempidanakannya agar memberi contoh bagi penegakan hukum yang baik dalam kehidupan liberal sekarang ini :

1. Masjid sebagai suatu rumah ibadah difitnah sebagai tempat kampanye hitam, tapi tidak dapat membuktikannya langsung dapat dilaporkan kepada pihak Kepolisian karena sudah berbuat SARA. Seperti yang dilakukan jubir PDIP kemari.

2. Menggunakan kata agama terutama Islam dibarengi dengan kata yang mengandung atau berkonotasi negatif, buruk dan fitnah, misalnya : Islam Radikal, Kristen Teroris, Budha Sadistis, Hindu Ekstrim dan Cina Mafia.

3. Menghubung-hubungkan ajaran agama dengan perbuatan kriminal seseorang atau kelompok, misalnya : Buku berjudul Jihad yang tidak punya dosa, lalu dinyatakan secara terbuka didepan umum sebagai penyebab perbuatan kriminal. Hal ini juga langsung saja dapat dipidanakan karena telah lengkap memenuhi unsur-unsur perbuatan penghinaan dan pencemaran terhadap agama atau SARA. Kalau penegak hukum yang melakukannya dapat dilaporkan kepada pihak unit khusus yang dikenal sebagai provos (unit propam atau unit P3D di Kepolisian contohnya).

4. Tulisan yang memenuhi atau mengandung unsur SARA di segala bentuk media cetak dan elektronik termasuk sosmed juga dapat langsung dilaporkan kepada pihak Kepolisian, misalnya kosa kata terkait ajaran dan sebutan-sebutan dalam agama kemudian diberi atau dilabel dengan kata buruk dan negatif. Seperti disini pernah ada yang mengejek kata mesjid dengan sebutan mesjit kemudian memberi kepanjangannya dengan kalimat yang sangat menghina & mencemarkan, maka penulis termasuk pengelola situs yang tidak mempedulikannya walau sudah dilaporkan maka keduanya dapat dipidanakan.

Silahkan coba, saya yakin banyak advocat yang bersedia mendampingi. Demi menghindarkan perbuatan-perbuatan yang dapat memancing konflik sia-sia dan merugikan rakyat.

(http://hukum.kompasiana.com/2014/06/01/fitnah-jubir-pdip-itu-sara-655926.html).

“Tsunami sirki sampai jg disini alias bisa posting tapi gak bisa di komen. Mohon maaf rekan kompasianer yg sebelumnya telah komen krn gak bisa dibalas sejak 4 postingan terakhir”.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun