Banyak orang yang bertanya -tanya mengenai larangan nikah sesuku apalagi di zaman yang sudah modern ini larangan nikah sesuku dianggap tidak lagi efesien menurut masyarakat. Sebab kalau di lihat dari segi agama Islam tidak ada larangan yang berbentuk demikian kecuali yang disebutkan dalam ayat Al-Qur'an seperti saudara/saudari baik saudara sekandung, seayah, seibu, dan saudara sepersusuan, dan lain-lain. Nah sedangkan pernikahan sesuku tidak masuk dalam kategori yang demikian.Â
Kita ambil contoh kabupaten kuantan Singingi yang bisa dibilang masih melestarikan adat istiadat yang terlah berlaku sejak dahulu termasuk larangan nikah satu suku.
Namun setelah di usut lebih lanjut oleh para ahli dengan melakukan wawancara kepada Datuk pemegang adat di daerah setempat dapat diketahuinya bahwa asal mula larangan tersebut dilatarbelakangi oleh kebiasaan orang hidup orang zaman dahulu yang tinggal di rumah dalam 1 rumah yang terdiri dari beberapa keluarga. Tentu saja dalam rumah tersebut terdapat banyak anak-anak sehingga jika salah seorang anak ditinggal pergi bekerja oleh ibunya akan di susui oleh ibu lain dalam rumah tersebut sehingga untuk mencegah adanya pernikahan sepersusuan seperti yang dilarang oleh Al-Qur'an. Para tetua adat istiadat menerapkan larangan nikah sesuku agar dikemudian hari tidak menimbul hal-hal yang tidak di inginkan
Dari penjelasan diatas dapat di tarik kesimpulan bahwa aturan larangan pernikahan satu suku bukan sebuah larangan yang diadakan tanpa mempertimbangkan Syara' (hukum Islam) melainkan untuk memperjuangkan penerapan nilai-nilai Islam dalam bermasyarakat.