Penulis : Ahmad Syahrizal, M.E dan Nurlia Fusfita, M.Ec., Dev
Sumbangan atau donasi merupakan pemberian umumnya berifat fisik dari perorangan atau badan hukum. Pemberian bersifat sukarela dengan tanpa imbalan bersifat keuntungan. Salah satu nya seperti Donasi Baju Bekas yang masih layak pakai. Mungkin banyak orang-orang yang mempunyai pakaian yang masih layak pakai, namun tidak digunakan lagi. Maka dari itu lebih baik pakaian tsb disumbangkan kepada yang lebih membutuhkan.
Adapun dalil menunjukan kebolehan memberikan pakaian bekas -yang masih layak pakai- maka adalah hadits Ali bin Abi Tholib yang diriwayatkan oleh Muslim, bahwasanya Ali Rodhiyallohu 'anhu berkata:
أهديت لرسول الله صلى الله عليه وسلم حلة سيراء، فبعث بها إلي، فلبسته
"Dihadiahkan kepada Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam pakaian sutra, lalu beliau kirimkan kepadaku, maka akupun memakainya".
Prodi Manajemen Keuangan Syariah beserta Himpunan Mahasiswa Prodi nya mengunjungi Panti Asuhan Askar Kauny Kota Jambi, dalam kegiatan ini Prodi MKS memberikan Pakaian Bekas Layak Pakai kepada para anak-anak yang ada di panti tsb. Baju bekas layak pakai ini sebelumnya adalah kumpulan dari hasil Open Donasi Baju Bekas Layak Pakai yang diadakan oleh Prodi MKS. Dengan diadakannya kegiatan ini, semoga bisa membawa manfaat dan ladang pahala bagi orang-orang yang berdonasi dan yang menerima donasi.