Mohon tunggu...
Yulius Sefri
Yulius Sefri Mohon Tunggu... Polisi - Oke

Tetap semangat dan fokus

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Wow, Awal Tahun Polda Sumsel Sita Sabu Seberat 2134,34 Gram dan 9000 Butir Ekstasi

7 Januari 2018   18:16 Diperbarui: 7 Januari 2018   18:29 598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

Palembang - Polda Sumsel beserta jajaran tidak main - main dalam menangani peredaran Narkoba diwilayahnya. Hal ini dibuktikan dengan disitanya sabu seberat 2134,34 gram dan ekstasi sebanyak 9000 butir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Juni saat dikonfirmasi mengungkapkan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda dan jajaran pada hari Sabtu kemarin (06/01/2018).

Adapun rinciannya sebagai berikut Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menyita sabu seberat 103,85 gram, Polres Banyuasin menyita sabu  2000 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 9000 butir.

Polres OKI menyita sabu seberat 22,09 gram, Polres Prabumulih berhasil menyita sabu seberat 0,33 gram, Polres Muaraenim menyita sabu seberat 0,36 gram.

Sedangkan Polres Lahat menyita sabu seberat 2,69 gram dan Polres OKU Timur berhasil menyita sabu seberat 5,02 gram.

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara mengatakan awal tahun ini kita berhasil mengungkap peredaran Narkoba dengan barang bukti yang kita sita sabu seberat 2134,34 gram dan ekstasi sebanyak 9000 butir.

Lanjut Zulkarnain, kita sangat konsen dengan pemberantasan Narkoba hingga ke pelosok - pelosok desapun akan kita ungkap.

Jangan ada lagi yang berani coba - coba bermain - main dengan narkoba, sanksi berat akan menanti bahkan hukuman mati bisa dikenakan, pungkasnya.(*) Yss

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun