Mohon tunggu...
Yulius Hermawan
Yulius Hermawan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Petugas Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Penyelia Balai Pemasyarakatan kelas II Tanjungpinang

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Stigma terhadap Narapidana

5 Desember 2020   13:00 Diperbarui: 5 Desember 2020   13:11 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Yulius Hermawan, Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dan Mahasiswa STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang (Dokpri)

Dalam beberapa bulan belakang, gejolak terhadap kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI perihal Narapidana yang menjalankan hukumannya dirumah (asimilasi dirumah) dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 dengan beberapa syarat yang harus mereka penuhi dan juga mendapatkan pengawasan dari Petugas Balai Pemasyakatan, termasuk narapidana dengan kasus Pencurian.

Hingga saat ini, Balai Pemasyarakatan kelas II Tanjungpinang memiliki 129 klien dengan kasus pencurian dan berada dibawah pengawasan Petugas Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.

Penulis yang bekerja sebagai Asisten Pembimbing Kemasyarakatan pada Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpinang dan juga merupakan salah satu mahasiswa di Stisipol Raja Haji Tanjungpinang melakukan pengawasan terhadap klien dengan kasus pencurian secara daring. Dalam melaksanakan pengawasan tersebut, penulis selalu mengingatkan kepada kliennya agar selalu mematuhi protokol Kesehatan dalam mencegah penyebaran virus covid-19 serta untuk tidak melakukan pengulangan tindak pidana.

Menurut penulis, narapidana dengan kasus pencurian selalu mendapat stigma yang buruk dilingkungan masyarakat karena kerap tidak jera atas hukuman yang dijatuhkan terhadapnya. Narapidana tersebut sering kali melakukan pengulangan tindak pidana pencurian entah karena keadaan ekonomi atau pengaruh dari pergaulan sehari-hari.

Tentunya, butuh bantuan dari masyarakat sekitar terutama keluarga narapidana tersebut agar terhindar dari stigma sosial yang menganggap bahwa mantan narapidana tidak bisa hidup berdampingan dengan lingkungan tempat tinggalnya. Pengawasan dari petugas saja tidak cukup untuk  memberikan pengaruh baik kepada narapidana tersebut, sehingga bantuan moral maupun keterbukaan masyarakat untuk Kembali menerima kelangsungan hidup narrapidana tersebut.

Menurut Sukma Noor Akbar selaku Koordinator Unti Konsultasi dan Pelayanan Psikologi Universitas Lambuang Mangkurat, bahwa kejahatan merupakan bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan, merugikan masyarakat, bersifat asosial, bertentangan dengan hukum dan undang-undang pidana . "Penyebab terjadinya hal tersebut bisa secara internal maupun eksternal, faktor internal seperti kepribadian dan intelegensi, sedang faktor eksternal bisa disebabkan lingkungan keluarga, lingkungan sekitar, faktor ekonomi/pengangguran, faktor pendidikan dan lemahnya pengawasan masyarakat," katanya (https://banjarmasin.tribunnews.com/2018/02/22/ini-pendapat-pakar-mengenai-pencuri-yang-tak-kenal-kata-jera-seperti-kakek-lamsi-ini).

Dalam menjalani kehidupan dan kebebasan sebagai manusia, tentunya tidak ada satu orang pun yang ingin menjalani hari-harinya didalam Lembaga Pemasyarakatan. Namun karena satu dan lain hal, terlebih karena alasan ekonomi yang kian hari kian memburuk serta lapangan pekerjaan yang sedikit dan keterampilan yang tidak memadai membuat manusia berfikir tidak jernih sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi mereka yang tidak kuat iman akan mengambil jalan pintas dengan cara melakukan tindak pidana pencurian. Walaupun pernah melakukan kesalahan dan menjalankan hukumannya di Penjara, mereka juga berhak dihargai sebagai individu yang memiliki pribadi yang baik serta bisa diharapkan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun