Mohon tunggu...
Yulius Solakhomi Wau
Yulius Solakhomi Wau Mohon Tunggu... Guru - Gratias Deo

Catholic Religion Teacher and Pastoral Ministry Agent

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Setuju Jika ASN Bolos Dipecat

18 September 2021   09:32 Diperbarui: 18 September 2021   09:42 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Awal tahun 2021 ini saya sempat mengalami betapa sulitnya memperoleh layanan dari oknum-oknum ASN yang menyebut dirinya "Abdi Negara" ini.  Kala itu saya hendak mengurus pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang baru karena baru saja membentuk keluarga baru. Seperti biasa, saat mengurus KK dan KTP baru kita harus ke kantor camat untuk meminta tanda tangan bapak Camat. Hari pertama saya datang, kantor camat belum juga dibuka. Satu pun orang tidak ada di sana, padahal jam sudah menunjukkan pukul 10.00 wib. Saya menunggu hingga jam 12.00 berharap ada pegawai yang datang. Tetapi hingga jam 12.00, tak ada satupun juga pegawai yang datang. Maka saya memutuskan untuk pulang.

Besoknya saya datang lagi ke kantor camat. Saya datang jam 11.00 wib. Puji Tuhan, kali ini kantor camat sudah dibuka. Saya pun masuk ke dalam kantor itu. Saya mengutarakan niat untuk meminta tanda tangan bapak camat untuk mengurus dokumen kependudukan. Alangkah terkejutnya saya ketika dengan santainya pegawai itu berkata bahwa bapak camat tidak ada di tempat. Saya tanya, "bapak camat di mana?" Pegawai itu berkata: "bapak camat ada di rumah, kalau ada yang harus ditandatangani, datang saja ke rumahnya". Saat itu lah saya marah. Dalam hati saya bertanya, bapak camat berkantor di mana? Masa saya harus ke rumahnya? Apakah masyarakat lain juga begitu? Padahal mereka digaji oleh negara dari uang rakyat.

Cerita di atas adalah murni saya alami. Bukan yang saya dengar, bukan juga fiktif belaka. Saya tidak menyangka di zaman sekarang ini pun masih ada oknum ASN yang seperti ini. Pada saat masyarakat butuh pelayanan, masa mereka tidak ada di tempat? Apakah mereka tidak punya rasa malu? 

Baru-baru ini sedang ramai dibicarakan tentang terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam peraturan ini diatur bahwa ASN yang bolos 10 hari bisa langsung dipecat. Apakah ini bisa mendisiplinkan para ASN nakal? Ya, pasti bisa! Kalau di lapangan para penegak disiplin bersikap tegas dan adil serta transparan, pasti hal ini sangat efektif. Sebab, saya yakin  pemerintah membuat aturan ini bukan karena tanpa alasan. Pemerintah membuat aturan ini demi terciptanya pelayanan yang baik dan penuh tanggung jawab terhadap masyarakat Indonesia. Selain itu, memang bukan rahasia lagi bahwa ada banyak oknum ASN nakal yang tidak disiplin dalam melaksanakan tugasnya. 

Kita berharap, semoga PP yang baru ini dapat benar-benar diterapkan dengan baik, jujur, adil dan transparan. Kita juga tentunya berharap bahwa semua ASN mendapat perlakuan yang sama, baik yang golongan bawah maupun golongan elit. Jangan ada perbedaan perlakuan. Jangan hanya tegas menindak ASN bawahan saja, tetapi harus juga mereka yang sudah punya jabatan. Jangan pilih bulu.

Semoga PP ini bisa membawa kemajuan bagi negara kita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun