Mohon tunggu...
Yulistiana Sholiqhah Marli
Yulistiana Sholiqhah Marli Mohon Tunggu... Freelancer - Planologi'19

Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Strategi Pengembangan Pemasaran Agroindustri Tepung Tapioka di Desa Pogalan, Kabupaten Trenggalek

6 Juni 2021   18:42 Diperbarui: 6 Juni 2021   19:00 832
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Survei Primer, 2021

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Desa Pogalan Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek, merupakan daerah sentra agroindustri tepung tapioka di Kabupaten Trenggalek. Kecamatan Pogalan tidak memiliki potensi produksi ubi kayu yang cukup tinggi, meskipun menjadi sentra pengolahan ubi kayu. Kebutuhan pasokan ubi kayu diperoleh dari 13 kecamatan lain yang berada di wilayah Kabupaten Trenggalek dan juga dari beberapa kabupaten lain seperti Kabupaten Tulungagung, Malang dan Ponorogo. Rata-rata produksi ubi kayu di Kecamatan Pogalan berada pada posisi ke 12 dari 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Trenggalek yaitu sebesar 9.437,74 Ton dari periode tahun 2008 sampai 2012. Hal tersebut yang membuat kebutuhan ubi kayu di Kecamatan Pogalan dipenuhi dari produksi kecamatan - kecamatan lain yang ada di Kabupaten Trenggalek seperti Kecamatan Pule, Kecamatan Bendungan, Kecamatan Tugu, Kecamatan Suruh, Kecamatan Dongko, Kecamatan Durenan, Kecamatan Gandusari, Kecamatan Karangan, Kecamatan Trenggalek serta Kecamatan Kampak yang memiliki hasil produksi ubi kayu lebih tinggi.

Data Dinas Koperasi Perindustri Perdagangan Pertambangan dan Energi Kabupaten Trenggalek tahun 2013, menyebutkan bahwa Desa Pogalan merupakan daerah sentra utama agroindustri tepung tapioka yang ada di Kabupaten Trenggalek. 

Desa Pogalan memiliki 32 Industri Kecil Menengah (IKM) yang telah terdaftar di Dinas Koperasi Industri Perdagangan Pertambangan dan Energi Kabupaten Trenggalek sebagai agroindustri tepung tapioka yang memproduksi tepung tapioka sepanjang tahun. Seluruh IKM tersebut tepatnya berada di Dusun Oro-oro Ombo Desa Pogalan Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek. 32 industri tersebut memiliki sistem agroindustri yang berbeda. 

Terdapat 4 agroindustri yang melakukan kegiatan produksi tepung tapioka tanpa mengenal musim panen, ada pula yang melakukan kegiatan produksi hanya waktu panen besar ubi kayu di Kabupaten Trenggalek. Agroindustri yang melakukan kegiatan produksi tepung tapioka tanpa mengenal musim panen tersebut memiliki kapasitas produksi rata-rata 1000 ton/tahun.

Fenomena yang terjadi pada agroindustri tepung tapioka di Desa Pogalan Kabupaten Trenggalek antara lain: (1) Produksi ubi kayu yang sifatnya hanya musiman dan terbatas mengakibatkan agroindustri tepung tapioka yang berproduksi tanpa musim melakukan pengadaan bahan baku tidak hanya dari dalam Kabupaten Trenggalek namun juga dari luar Kabupaten Trenggalek, meskipun potensi ubi kayu cukup tinggi di Kabupaten Trenggalek. 

(2) Harga ubi kayu cukup berfluktuasi, saat musim panen harga ubi kayu rendah, namun di saat ubi kayu tidak dalam musim panen, harga ubi kayu tinggi. (3) Banyak agroindustri yang berkembang di Kabupaten Trenggalek dengan memanfaatkan tepung tapioka sebagai bahan baku. Oleh karena itu kebutuhan tepung tapioka semakin meningkat dengan adanya industri tersebut. (4) Kapasitas produksi pada agroindustri tepung tapioka tidak dapat ditambah karena sistem produksi yang masih bersifat tradisional. Kebutuhan tepung tapioka yang meningkat tersebut dapat tercukupi dengan adanya investasi agroindutri tepung tapioka yang baru di wilayah tersebut.

Potensi yang dimiliki oleh Desa Pogalan sebagai sentra agroindustri tepung tapioka perlu dikembangkan sebagai upaya peningkatan nilai produk ubi kayu dan menambah kontribusi dalam peningkatan pendapatan masyarakat pedesaan. Strategi pengembangan usaha agroindustri tepung tapioka di Desa Pogalan Kabupaten Trenggalek perlu dikaji untuk mengetahui potensi usaha agroindustri tepung tapioka berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhi pengembangan usaha agroindustri seperti faktor dalam (internal) yang meliputi kekuatan dan kelemahan yang dimiliki oleh suatu usaha dan faktor luar (eksternal) yang meliputi peluang dan ancaman pada usaha agroindustri tepung tapioka.

Tujuan Perencanaan 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui fenomena yang terjadi di sentra agroindustri Tepung Tapioka di Desa Pogalan, Trenggalek. Kemudian dari pengkajian tersebut diketahui strategi pengembangan pemasaran agroindustri tepung tapioka di Desa Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Sasaran Perencanaan dan Ruang Lingkup 

Perencanaan Sentra Industri Tepung Tapioka di Desa Pogalan, Kabupaten Trenggalek dengan pembahasan program pengembangan pemasaran agroindustri yang meliputi beberapa aspek yaitu regulasi agroindustri, produksi tepung tapioka, dukungan kebijakan wilayah terkait. Dari beberapa aspek tersebut kemudian diarahkan sebagai yang tepat dalam upaya meningkatkan potensi produsen Tepung Tapioka.

          

              PEMBAHASAN

Profil Industri

Industri Tepung Tapioka yang berada di Desa Pogalan Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek merupakan sentra industri terbesar di Kabupaten Trenggalek berdasarkan data dari Dinas Koperasi Industri Perdagangan Pertambangan dan Energi Kabupaten Trenggalek. Desa Pogalan merupakan wilayah letak agroindustri tepung tapioka yang memiliki skala produksi paling besar dimana produksi tepung tapioka tidak bergantung pada musim panen ubi kayu di Kabupaten Trenggalek.

                Gambar 1 Produk Tepung Tapioka Desa Pogalan, Kabupaten Trenggalek

                                                              

Regulasi Agroindustri

Peran penting regulasi pendukung terdapat berbagai kajian dan penelitian dapat dilakukan untuk mengetahui keuntungan dan kelayakan kinerja agroindustri suatu jenis komoditi pertaninan, baik tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan seterusnya. Berdasarkan Permentan No 35/Permentan/OT.140/7/008 tentang Pengolahan hasil pertanian asal tumbuhan adalah mengubah bahan baku menjadi produk primer, setengah jadi atau produk jadi, yang bertujuan: untuk meningkatkan daya simpan ataupun meningkatkan nilai tambah hasil pertanian; serta meminimalisir kerugian karena nilai tambah produk tersebut diambil alih negara lain (Rafki. 2015). Terkait UU No.13 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, beberapa pertimbangan mengenai perlu dan pentingnya pelaksanaan kegiatan usaha produk olahan berbasis hasil pertanian dan pengembangannya, antara lain: (i) sumberdaya alam Indonesia yang kaya dan menyebar rata di seluruh penjuru tanah air, sehingga perlu mendorong usaha industri produk olahan; (ii) penciptaan kesempatan kerja seluasluasnya; (iii)meningkatkan nilai tambah (value added); (iv) peningkatan pendapatan yang terkait dengan kesejahteraan pelaku usahatani; (v) membuka peluang ekspor; dan (vi) diyakini akan berdampak dan menciptakan pemerataan pembangunan.

Produksi Tepung Tapioka

Proses pembuatan tepung tapioka diawali dengan pengupasan dan pencucian ubi kayu. Selanjutnya, dilakukan pemarutan dengan mesin pemarut. Ekstraksi pati dilakukan dengan penambahan air. Kemudian parutan singkong tersebut dipres dengan mesin penyaring. Sehingga pati akan keluar bersama air. Ampas yang dihasilkan dibuang, sedangkan filtrate hasil penyaringan diendapkan. Endapan yang dihasilkan kemudian dipisahkan dan dikeringkan dengan oven pengering pada suhu 50o C selama 4 jam. Selanjutnya pati digiling dengan menggunakan mesin penggiling. Tepung tapioka ini kemudian diayak dengan ayakan manual.

Sumber : Data Sekunder, 2021
Sumber : Data Sekunder, 2021
                                                                                             Gambar 2  Bagan Tahapan Proses Pembuatan Tepung Tapioka

                                                                                                                              

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun