Mohon tunggu...
Yulistiana Sholiqhah Marli
Yulistiana Sholiqhah Marli Mohon Tunggu... Freelancer - Planologi'19

Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Public Private Partner Bentuk Pembiayaan Infrastruktur di Indonesia

10 Mei 2020   07:46 Diperbarui: 10 Mei 2020   07:54 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pembangunan Infrastruktur merupakan suatu point vital dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi dari suatu negara. Di negara Indonesia, pembangunan suatu infrastruktur pada 15 tahun kedepan akan diestimasi dengan membutuhkan biaya dalam angka sebesar 1.786 triliun.

Oleh karena itu dengan berdasarkan kebutuhan perlu adanya pendekatan Public Private Partnership (PPP) atau Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) dalam suatu program pembangunan infrastruktur yang dipilih sebagai alternatif untuk dapat membiayai pembangunan proyek infratruktur di Indonesia. Pendekatan Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) sudah banyak dilakukan dalam membiayai pembangunan infrastruktur di berbagai negara.

Pada hakekatnya KPS adalah program yang dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan spesifik proyek. Ada berbagai varian definisi KPS, adalah KPS merupakan refomasi manajemen ketika adanya suatu fungsi pemerintahan dan birokrasi mengalami suatu perubahan dan pencerahan serta interaksinya dengan manajemen professional yang biasanya sering kali dimiliki oleh sektor swasta. 

Selain itu KPS adalah kerjasama antar Lembaga yang diikuti oleh sektor publik maupun sektor swasta yang telah bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan target tertentu ketika kedua belah pihak menerima resiko investasi atas pembagian suatu keuntungan dan biaya yang dipikulnya. 

KPS sebagai program kerjasama antara pemerintah dan swasta yang mengahsilkan suau produk ataupun jasa dengan adanya resiko, biaya serta keuntungan ditanggung secara bersama dengan berdasarkan nilai tambah yang telah diciptakannya.

KPS adalah alat yang bertujuan untuk meningkatkan suatu efisiensi dan meningkatkan adanya kualitas produk - produk serta pelayanan publik. Adanya tujuan Bersama tersebut maka yang dicapai adalah hendaknya menggunakan skema KPS antara lain sebagai bentuk peningkatan suatu efektivitas dan efiesiensi dalam pelaksanaanya, peningkatan suatu kualitas produk - produk, dan pelayanan publik serta adanya pembagian modal, resiko, dan kompetensi atau keahlian yang sebagai bentuk sumber daya manusia yang ada. 

Selain itu, pihak konsep KPS tidak hanya dipandang dari sisi public dan sisi private sector-nya saja, akan tetapi merupakan suatu triangle synergy antara hubungan government, business, dan communities. 

Dalam penjelasannya yang terdapat pada laporan United Nations Economic Commission for Europe (2008), dan Asian Development Bank (2008), pada pihak KPS yang telah dikategorikan menjadi 3 unsur yaiu Negara yang berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang bersifat kondusif; Swasta sebagai bentuk pendorong terciptanya suatu lapangan pekerjaan dan peningkatan pendapatan masyarakat; dan Masyarakat yang mewadahi interaksi social politik, memobilisasi kelompok dalam masyarakat untuk berpartisipasi dalan suatu aktivitas ekonomi social dan politik.

Suatu program pembangunan infrastruktur yang dicanangkan akan membutuhkan biaya investasi yang besar. Adanya kesuksesan KPS pada pembangunan infrastruktur yang erat dengan kaitannya sebagai peningkatan efisiensi dan produktivitas proyek, penciptaan manfaat yang lebih (value for money), inovasi serta realisasi investasi swasta. 

Beberapa faktor dari kunci keberhasilan skema KPS pada pembangunan infrastruktur mencakupi kerjasama dan komunikasi yang baik beserta kerjasamanya yang solid antara para pihak, pembagian resiko yang berimbang, garansi pengembalian investasi, serta key performance indicator (KPI) yang jelas dan terukur bagi para pihak yang terlibat dalam suatu hubungan kerjasama.

Bank Dunia telah mencatat bahwa adanya 400 proyek KPS yang ada di seluruh dunia dan dipelajari terdapat hanya 57 proyek yang bermasalah serta 185 proyek yang telah dibatalkan. Adanya suatu proyek KPS yang telah bermasalah tetap dilanjutkan dengan komitmen dari pihak investor dan pemerintah yang mewujudkan cara renegoisasi mengenai hak dan kewajiban masing - masing pihak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun