Mohon tunggu...
Yulistiana Sholiqhah Marli
Yulistiana Sholiqhah Marli Mohon Tunggu... Freelancer - Planologi'19

Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Sistem E-Billing Bentuk Wajib Pajak di Trenggalek

31 Maret 2020   19:08 Diperbarui: 31 Maret 2020   19:34 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Penciptaan system administrasi perpajakan yang telah optimal DJP membuat program perubahan sebagai reformasi administrasi perpajakan yang disebut modernisasi perpajakan atau biasa disebut e-Billing. 

Program modernisasi ini menerapkan sistem adminsitrasi perpajakan yang bersifat transparan dan akuntabel  dengan memanfaatkan perkembangan IPTEK terkini (DJP,2007).

Program dan kegiatan dari reformasi administrasi perpajakan berwujud dalam penerapan modernisasi sistem administrasi perpajakan yang memiliki ciri khusus seperti struktur organisasi bersarkan fungsi, perbaikan pelayanan bagi setiap wajib pajak melalui pembentukan Account Representative (AR) dan Complain Center untuk menampung aspirasi keberatan wajib pajak.

E-Billing adalah bentuk metode pembayaran pajak yang bersifat elektronik dengan menggunakan kode billing yang diterapkan pada pembayaran pajak sejak 1 Januari 2016 di seluruh perantara pembayaran pajak seperti melalui ATM atau bank persepsi, wajib menggunakan mekanisme e-Billing. 

Billing sistem adalah sistem yang menerbitkan kode billing yang sebagai tujuan untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik. 

Sistem e-Billing akan membimbing pengguna mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transakasi yang ingin dituntaskan (KEP-72/PJ/2016). Sementara kode Billing merupakan deretan kode unik yang diperoleh dari e-Billing dan digunakan sebagai kode pembayaran pajak.

Salah satu daerah yang telah menerapkan sistem e-Billing dalam melakukan pembayaran pajak yaitu Kabupaten Trenggalek. Sejak adanya penerapan sistem e-Billing mampu mempengaruhi 22,8% perubahan pada kepatuhan Wajib Pajak. Sisanya, masih ada 78,2% faktor atau variabel lain yang berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak selain penerapan e-Billing. 

Hal ini menunjukkan bahwa praktek Kegunaan e-Billing pada Wajib Pajak Badan pada KP2KP Trenggalek yang berpengaruh positif tetapi hasilnya belum setinggi dengan penelitian terdahulu. 

Kekurangan bahkan permasalahan dari e-Billing yaitu apabila sistem diakses secara bersamaan oleh Wajib Pajak yang biasanya terjadi pada saat membayar SPT Tahunan maka sistem e-Billing menjadi tidak dapat diakses.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun