Mohon tunggu...
Yulika Wahyu Mara Rizka
Yulika Wahyu Mara Rizka Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa FEB UMM

MANAJEMEN 1G 202010160311332

Selanjutnya

Tutup

Politik

Strategi Pemerintah Memulihkan Pertumbuhan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19

23 Januari 2021   22:06 Diperbarui: 24 Juli 2022   11:03 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ditulis oleh: Yulika Wahyu Mara Rizka (2020-332)

Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang sangat besar bagi berbagai sektor, termasuk di sektor ekonomi makro,dan memulihkan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19 saat ini menjadi konsentrasi pemerintah. Beberapa pakar ekonomi pun berpendapat mengenai hal itu,yakni pembukaan kegiatan ekonomi di masa pandemi Covid-19 ini dapat memulihkan pertumbuhan ekonomi yang sempat menurun. Berdasarkan hal tersebut,pemerintah membuat strategi agar perekonomian nasional kembali meningkat. Strategi yang dibuat pemerintah tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama,melakukan belanja besar-besaran untuk meredam kontraksi ekonomi yang dikarenakan pandemi Covid-19. Langkah tersebut dilakukan karena di saat masa krisis seperti saat ini,belanja pemerintah dipercaya sebagai instrumen pembangkit pemulihan ekonomi. Melalui belanja besar-besaran,permintaan dalam negeri akan meningkat dan dunia usaha akan termotivasi untuk melakukan investasi.

Selain hal tersebut,sektor swasta dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) harus dipulihkan dengan stimulus,sebab sektor swasta sangat berpengaruh dalam memulihkan pertumbuhan ekonomi karena kontribusi dari sektor swasta mencapai lebih dari 70% dalam struktur perekonomian Indonesia. Untuk sektor UMKM juga akan segera ditingkatkan karena sektor ini adalah yang terbesar urutan kedua dalam memulihkan ekonomi nasional. UMKM bisa menyerap 90% tenaga kerja dan kontribusinya pada pendapatan domestik bruto lebih dari 50%. Contoh stimulus kepada sektor swasta adalah dengan melaksanakan subsidi dan transportasinya menggunakan dari pihak swasta.

Kedua, pemerintah membuat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Komite tersebut dibentuk dengan tujuan untuk memastikan penanganan ekonomi dan kesehatan berjalan dengan efektif dan diharapkan permasalahan ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 dapat diselesaikan secara berdampingan dengan permasalahan kesehatan,melalui penanganan dari lembaga yang sama dan terkoordinasi secara sinergi.

Ketiga, pemerintah memberikan bantuan berupa kredit dengan bunga yang rendah dan membuat sejumlah program agar UMKM hidup dan aktif kembali,salah satu programnya adalah kebijakan restrukturisasi dan subsidi bunga kredit. Restrukturisasi adalah penundaan angsuran pokok pinjaman dan pemberian subsidi bunga kredit untuk bisnis usaha mikro dan kecil sebanyak 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan kedua.Untuk kredit usaha menengah juga diberikan penundaan angsuran pokok dan pemberian subsidi bunga sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan kedua.

Keempat, pemerintah menempatkan dana di perbankan untuk menghidupkan kembali roda ekonomi. Karena langkah tersebut, penyaluran kredit perbankan mulai pulih kembali.

Dan yang terakhir, pemerintah melaksanakan penjaminan kredit modal kerja untuk korporasi. Perbankan juga telah menandatangani perjanjian penjaminan, terutama untuk sektor padat karya. Penjaminan ini dilakukan dengan penyediaan fasilitas penjaminan,dengan demikian perbankan dapat menambah exposure kredit modal kerja kepada para pelaku usaha.

Dengan adanya strategi tersebut, pemerintah yakin dapat memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional seperti sebelum adanya pandemi Covid-19.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun