Kepemilikan dalam Islam diatur oleh Allah dan terdiri dari tiga, yakni; pertama, kepemilikan individu seperti semua barang yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak dan jumlahnya dibatasi. Misalnya rumah, tanah, kendaraan dan uang.Â
Kedua, kepemilikan umum adalah izin dari Allah yang diberikan kepada orang banyak untuk memanfaatkan suatu barang. Sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan Abu Dawud bahwa kaum muslimin berserikat terhadap tiga hal yaitu air, padang rumput dan api.Â
Ketiga adalah kepemilikan negara adalah harta yang merupakan hak dari seluruh kaum muslimin, dimana pengaturan distribusi dari harta kekayaan tersebut diserahkan kepada khalifah. Harta negara ini misalnya zakat, pajak [jizyah] dari non muslim, pajak dari kharaj, ghanimah, harta orang murtad dan harta yang tak ada ahli warisnya. Konsepsi kepemilikan dalam khilafah inilah yang akan menjadi faktor kesejahteraan warga segara khilafah.Â
Inilah rumus bagi terwujudnya kesejahteraan manusia, termasuk kaum buruh dan seluruh rakyat yang di negeri yang kaya ini. Rumus kesejahteraan yang hanya ada dan dimiliki oleh sistem ekonomi Islam, yaitu "rumus sejahtera 431", pengelolaan 4 sumber ekonomi dengan 3 prinsip ekonomi dalam mewujudkan 1 tujuan ekonomi yaitu mensejahterakan manusia dengan terpenuhinya kebutuhan pokok dan memudahkan manusia memenuhi kebutuhan kamaliyahnya berupa kebutuhan sekunder dan tersier.Â
Tentunya kesejahteraan yang didapatkan tidak hanya berhenti pada kesejahteraan duniawi, namun juga bernilai berkah dihadapan Allah SWT. Wallaahua'lam