Mohon tunggu...
Yulianti
Yulianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Blogger

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Perbankan Syariah dalam Pembangunan: Peran dan Strategi Perbankan Syariah dalam Menghadapi Krisis Ekonomi

16 Juni 2021   18:15 Diperbarui: 16 Juni 2021   18:25 581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: nasional.sindonews.com

Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia

Perbankan memiliki peran penting dalam pembangunan dan menunjang ekonomi negara, terutama setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Ekonomi Islam di Indonesia saat ini sudah mulai dikenal dan disetujui oleh masyarakat, mengingat menjamurnya bank-bank berbasis Islam menjadikan masyarakat mengerti sistem-sistem dalam ekonomi Islam. Berdirinya Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975 memicu berdirinya bank Islam diseluruh dunia termasuk Indonesia. Kemudian Lahirlah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah yang menjadi tanda sebagai jaminan bagi eksistensi dan perlindungan hukum bagi perbankan syariah. Dalam Pasal 1 angka 1 UU 21/2008 Perbankan syariah yaitu segala sesuatu yang meyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Kemudian menurut Pasal 1 angka 7 UU21/2008 jo. Pasal 18 UU 21/2008, Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah. Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan syariah dikatakan bahwa prinsip syariah yaitu berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan (rahmatan lil 'alamin). Prinsip perbankan syariah merupakan bagian dari ajaran islam yang berkaitan dengan ekonomi. Dimana salah satu prinsip dalam ekonomi islam yaitu adanya larangan riba apapun itu bentuknya, dan sistem yang digunakan dalam perbankan syariah yaitu ada prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), serta prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah. Dimana Bank Muamalat Indonesia sebagai bank syariah yang pertama dan menjadi pioner bagi bank syariah lainnya, dan telah lebih dahulu menerapkan sistem syariah di tengah menjamurnya bank-bank konvensional. Krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998 telah menenggelamkan bank-bank konvensional dan banyak yang dilikuidasi karena kegagalan sistem bunganya. Sementara perbankan yang menerapkan sistem syariah dapat tetap eksis dan mampu bertahan. Tidak hanya itu, di tengah-tengah krisis keuangan global yang melanda dunia pada penghujung akhir tahun 2008, lembaga keuangan syariah kembali membuktikan daya tahannya dari terjangan krisis. Lembaga-lembaga keuangan syariah tetap stabil dan memberikan keuntungan, kenyamanan serta keamanan bagi para pemegang sahamnya, pemegang surat berharga, para nasabah pembiayaan dan para nasabah penyimpan dana di bank-bank syariah. Hal ini dapat dibuktikan dari keberhasilan Bank Muamalat Indonesia melewati krisis yang terjadi pada tahun 1998 dengan menunjukkan kinerja yang semakin meningkat dan tidak menerima sepersen pun bantuan dari pemerintah dan pada krisis keuangan tahun 2008, Bank Muamalat Indonesia bahkan mampu memperoleh laba Rp. 300 miliar lebih. 

Peran Instrumen Keuangan Islam (Ziswaf) Pada saat Krisis Pandemi Covid-19

Untuk menghadapi situasi yang sulit seperti ini, peran pemerintah dirasa masih belum cukup untuk bisa menghadapi kondisi tersebut sendirian. Masyarakat juga harus ikut andil atau bisa berkontribusi sesuai dengan kemampuan dan kondisinya masing-masing. Ikut andil atau kontribusi yang dimaksud adalah kedermawanan dan keikhlasan seseorang untuk bisa saling membantu sesama dan gotong royong dalam menghadapi krisis ini. Instumen keuangan Islam sendiri terdiri dari zakat, infak, sedekah, dan wakaf atau yang terkenal dengan Ziswaf. Instumen keuangan Islam memiliki peranan ganda yaitu yang pertama sebagai bisnis, selain itu perannya yaitu dalam dinamika sosial juga sangat terasa termasuk pada masa pandemi Covid-19 saat ini. Banyak hikmah dan arti kebaikan yang terkadung dalam Ziswaf. Menurut Andri Soemitra, Ziswaf adalah instrumen untuk saling menolong, membantu, membina, dan membangun kaum dhuafa yang lemah materi. Selain itu Ziswaf juga merupakan ibadah maliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia yang diberikan oleh Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial yang kemudian akan mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan masyarakat menjadi rukun, damai, dan harmonis. Azwar, Pelaksana Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementrian Keuangan RI menawarkan beberapa solusi dari instrumen keuangan islam di masa pandemi saat ini. Yaitu yang  pertama, penyerahan bantuan langsung tunai  (BLT) kepada masyarakt yang terdampak Covid-19 dalam bentuk  zakat, infak dan sedekah, baik dari unit pengumpul zakat maupun masyarakat. Yang keduayaitu berupa pungutan wakaf melalui uang menjadi wakaf produktif yang dapat digunakan untuk pembangunan berbagai infrastruktur berbasis wakaf seperti Rumah Sakit khusus korban Covid-19, Alat Pelindung Diri (APD), masker, poliklinik, Rumah Isolasi, pengadaan alat ventilator dan lainnya. Manajemen wakaf harus dilakukan secara profesional, sehingga wakaf dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Dan yang terkhir yaitu pemberian modal kepada para UMKM, dimana kelompok ini adalah  kelompok yang rentan untuk jatuh menjadi miskin dan bangkrut. Modal ini bisa melalui skema dana qardhul hasan, yaitu sebuah pinjaman yang tidak mengambil manfaat (keuntungan) apapun namun tetap ditekankan untuk dibayarkan kembali.

Strategi Perbankan Syariah dalam Meningkatkan Perekonomian Indonesia pada Saat Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 menyebabkan masalah multidimensional di Indonesia, salah satu dampak yang ditimbulkan yaitu melemahnya perekonomian. Akibat fenomen tersebut, masalah seperti pengangguran dan kemiskinan pun meningkat, serta memperlebar ketimpangan di berbagai wilayah. Sektor perbankan syariah merupakan salah satu dari yang lain yang terkena dampak dari pandemi Covid-19 ini. Oleh karena itu bank syariah harus mempunyai peran ekstra sebagai lembaga tranformasi struktural menjadi semakin relevan dan berjalan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Di Indonesia perbankan syariah menyusun sebuah strategi untuk menghadapi berbagai risiko pelemahan ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19. Ketua Komite Bidang Sosial dan Komunikasi Asosiasi Bank Syaraiah Indonesia (Asbisindo) Indra Falatehan, menjelaskan bahwa terdapat lima strategi yang akan dilakukan bank syariah agar bisa meningkatkan perekonomian Indonesia yaitu:

a. Adanya Mitigasi Risiko

Mitigasi risiko adalah suatu prosedur yang dilakukan untuk mengurangi kerugian yang dapat ditimbulkan dari dampak atas risiko yang terjadi. Oleh karena wujud risiko belum diketahui secara jelas, maka dari itu perlu adanya pengelolaan risiko secara baik dan benar agar tidak terlalu berdampak pada kelangsungan bisnis utama. Indra Falatehan mengatakan bahwa bank syariah akan melakukan mitigasi risiko, salah satunya adalah dengan merestrukturisasi pembiayaan karena pandemi Covid-19 yang berdampak pada sektor rill dipastikan akan menggangu kemampuan bayar debitur. Bank akan melakukan pemetaan, mana debitur yang layak diberikan restrukturisasi dan mana yang tidak. Melakukan pemetaan terhadap debitur perlu dilakukan oleh pihak bank, sebab pemberian restrukturisasi akan menekan pendapatan bank, dan apabila bank melakukan kesalahan, mereka dihadapkan dengan risiko likuiditas yang berpotensi mengetat karena pemberian restrukturisasi. Misalnya PT Bank Syariah Mandiri (BSM)  akan menjaga rasio pencadangan terhadap Non Performing Financing (NPF) sekitar 130%-150% sampai akhir tahun. Hal tersebut merupakan strategi dari PT Bank Syariah Mandiri (BSM) untuk memitigasi risiko pembiayaan yang muncul ke depan, disamping tetap selektif menyalurkan pembiayaan ke segmen-segmen yang masih tumbuh sehat di tengah pandemi.

b. Untuk Memacu Pertumbuhan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun