Mohon tunggu...
YULIANA MAYSAROH
YULIANA MAYSAROH Mohon Tunggu... Lainnya - maju tak gentar

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Calon Pendidik sebagai Akar Jiwa Antikorupsi

29 November 2021   08:44 Diperbarui: 29 November 2021   08:45 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi merupakan hal yang tidak asing lagi di telinga masyarakat. Masyarakat sudah sangat faham sekali bahwa tindakkan korupasi merupakan tindakkan yang tidak terpuji dan merupakan tindak pidana. Pengertian korupsi menurut UU dan para ahli, pengertian korupsi menurut UU No 31 Tahun 1999 mengartikan bahwa korupsi adalah setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya, menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Korupsi dilakukan oleh orang yang mempunyai jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pengertian korupsi menurut Alatas (1987) adalah pencurian yang melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Korupsi merupakan wujud perbuatan immoral dari dorongan untuk mendapatkan sesuatu menggunakan metode penipuan dan pencurian.

Korupsi merupakan masalah paling krusial yang dihadapi negara dan bangsa Indonesia saat ini. Tindak pidana korupsi yang terjadi terentang mulai dari korupsi kecil seperti pemberian uang pelican ketika berurusan di kelurahan sampai ke korupsi besar seperti penyelewengan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang bernilai triliunan rupiah. Kejadian ini makin memperkuat bahwa korupsi sudah membudaya dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk memberantas korupsi di bumi Indonesia antara lain dengan membentuk badan negara yang diberikan kewenangan luar biasa seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembentukan badan negara sebagai pemberantas korupsi nyatanya tidak membuat jera koruptor yang ada di Indonesia. Koruptor masih terbilang banyak bahkan semakin lama tindak korupsi semakin bertambah. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bahkan diniali belum dapat melaksanakan tugasnya dengan maksimal. KPK merupakan badan negara yang dianggap hanya memberantas korupsi yang nilainya terbilang kecil saja. Melihat hal tersebut masyarakat memiliki pandangan bahwa pemerintah masih belum bisa tegas dalam mengatasi masalah korupsi yang ada di Indonesia. Pemerintah belum dapat diandalkan sepenuhnya untuk berperan sendiri dalam pemberantasan korupsi. Pemerintah perlu adanya keseimbangan peran dalam memberantas korupsi agar Indonesia bersih dari para koruptor. Peran masyarakat sangat diperlukan disini dalam menyeimbangkan peran pemerintah agar upaya pemberantasaan koruptor dapat dilakukan dengan maksimal maksimal.

Dalam UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tatacara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan peraturan pemerintah. Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat yang baik sangat penting mengingat bahwa KPK tidak memiliki perwakilan daerah maka cukup sulit KPK dalam mengawasi tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia. Dengan adanya partisipasi masyarakat maka dapat membantu KPK dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi.

Mahasiswa merupakan kontrol sosial yang memiliki peran preventif terhadap tindak korupsi dengan membantu masyarakat dalam mewujudkan ketentuan serta peraturan yang adil. Peran mahasiswa tersebut berpihak pada rakyat sekaligus mengkritisi peraturan yang tidak adil  dan tidak berpihak pada masyarakat. Peran preventif merupakan peran untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat pencegahan terhadap berbagai penyimpangan dari ketentuan melalui implementasi peraturan perundang -- undangan dan penyenggaraan praktek menejemen pemerintahan yang baik. Selain itu mahasiswa juga memiliki tanggungjawab untuk menerapkan dan menumbuhkan jiwa antikorupsi pada diri sendiri agar menjadi teladan yang baik.

Penerapan karakter antikorupsi sangat penting bagi mahasiswa yang menempuh program studi pendidikan yang nantinya berperan penjadi seorang pendidik yang akan menjadi contoh untuk peserta didiknya nanti. Penerapan nilai-nilai anti korupsi dapat menjadi upaya mencegah potensi tindak korupsi. Upaya pemberantasan korupsi perlu diterapkan mahasiswa jurusan pendidikan sebagai akar untuk menumbuhkan jiwa anti korupsi agar merambah ke masyarakat yang lebih luas. Pembentukan sikap dan karakter individu sangat penting dalam mencegah potensi korupsi. Dengan menahan diri tidak berperilaku menyimpang dalam hal sekecil apapun.

Penerapan pendidikan antikorupsi akan semakin meluas dengan cara menyalurkan pemahaman seorang pendidik ke peserta didik mengenai karakter antikorupsi. Jiwa antikorupsi inilah yang akan menjadi benteng bagi mereka untuk tidak melakukan perbuatan korupsi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun