Mohon tunggu...
Yuliana
Yuliana Mohon Tunggu... Perawat - Magister Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

Sedang mengambil kuliah S2 Keperawatan peminatan Manajemen Keperawatan di Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Pertegas Jenjang Karier Perawat di Masa Pandemi Covid-19 untuk Keamanan dan Penghargaan

3 Januari 2021   11:09 Diperbarui: 3 Januari 2021   11:27 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Profesi perawat selama masa pandemi Corona virus disease 19 mendapatkan  tantangan untuk memberikan asuhan keperawatan yang profesional dengan resiko tertular bahkan menjadi korban Covid-19 dan pada awal tahun 2020, COVID-19 menjadi masalah kesehatan dunia. Oleh karena itu keterlibatan semua perawat dari semua level jenjang karir keperawatan sangat diperlukan agar pelayanan keperawatan tetap bisa berlangsung dengan tetap menjaga perawat terhindar dari penularan Covid-19. 

Salah satu yang mendukung untuk meminimalkan resiko adalah dengan pengelolaan sumber daya manusia yang terkait dengan kualitas perawat yang ditugaskan di unit Covid -19 oleh manajer keperawatan, pelatihan dan edukasi oleh perawat pendidik, dan yang pasti perawat klinik yang memberikan asuhan terhadap pasien, bahkan ada perawat peneliti yang berperan serta, hal ini dijalankan sebagai suatu pengembangan jenjang karir. 

Jenjang karir profesional merupakan sistem untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme, sesuai dengan bidang pekerjaan melalui peningkatan kompetensi. Pengembangan karir tersebut digunakan untuk penempatan perawat pada jenjang yang sesuai dengan keahliannya, serta menyediakan kesempatan yang lebih baik sesuai dengan kemampuan dan potensi perawat (Menkes, 2017).

Menurut penelitian Suroso (2011) 5 dampak positif bagi perawat apabila sistem jenjang karir perawat dapat terlaksana dengan baik.Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Saragih & Lala (2013) menunjukkan bahwa dari 228 perawat di Rumah Sakit Santo Borromeus diperoleh sebagian responden (55,7%) perawat mempunyai jenjang karir yang tidak sesuai sehingga berdampak pada tingkat kepuasan kerja yang rendah. Sebagian kecil mengakui bahwa beban kerja yang PK I lakukan tidak sebanding dengan gaji yang diterima oleh PK II atau III, padahal mereka melakukan kewenangan yang seharusnya dilakukan oleh PK II atau III. Hal tersebut yang menjadi salah satu sumber ketidak puasan PK I.

Dengan demikian penulis merasa perlu melakukan kajian kebijakan yang sudah ada terkait jenjang karir keperawatan, dan apakah perawat yang di tugaskan sudah memiliki persepsi pengembangan jenjang karir yang sesuai dengan harapan?

Keperawatan sebagai profesi kesehatan profesional bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan keperawatan sesuai kompetensi dan kewenangan yang dimiliki baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan anggota tim kesehatan lain. American Nurse Association menjelaskan perawat yang profesional hendaknya bekerja sesuai dengan lingkup standar praktik dan kinerja keperawatan profesional berdasarkan kompetensi dan area klinik yang ditekuninya (ANA, 2010).

Keberhasilan pemberian asuhan keperawatan ini perlu didukung oleh mekanisme upaya peningkatan profesionalisme perawat. Jika perawat tidak paham atau belum memiliki persepsi jenjang karir keperawatannya bagaimana perawat memiliki motivasi dapat mengembangkan jenjang karirnya atau melakukan CPD, padahal dalam Undang-undang No 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan pada Bab II pasal 4 tentang jenis perawat, yang terdiri dari perawat profesi dan perawat vokasi, kemudian Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 40 tahun 2017 tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional pengembangan jenjang karir profesional perawat di Indonesia mencakup 4 peran utama perawat yaitu, Perawat Klinis (PK), Perawat Manajer (PM), Perawat Pendidik (PP), dan Perawat Peneliti/Riset (PR). 

Dalam PMK nomor 40 tahun 2017 dijabarkan bahwa Perawat Klinis (PK) pada Bab II tentang Sistem Jenjang Karir Profesional Perawat pada point C tentang Persyaratan Sistem Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis menyatakan bahwa peningkatan jenjang karir professional melalui pengembangan professional berkelanjutan berdasarkan pendidikan perawat lulusan D3 dengan pengalaman 10 tahun bisa menempati maksimal di PK III, sedangkan jika berdasarkan kompetensi, perawat lulusan D3 dengan pengalaman 19 tahun hanya bisa menempati maksimal PK IV. Kebijakan ini memperkuat bahwa perawat lulusan D3 dengan pengalaman 10 tahun secara jenjang karir hanya bisa berada di posisi PK III, sedangkan perawat ners profesi bisa mengembangkan karirnya sampai dengan PK V. 

Dari kedua kebijakan ini diharapkan semua perawat menjadi perawat profesi yang dapat memberikan asuhan keperawatan mandiri secara professional, bahkan dalam SNARS edisi 1.1, Perawat profesi yang bisa menjadi PPJA. Jenjang Karir Profesional merupakan sistem untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme, sesuai dengan bidang pekerjaan melalui peningkatan kompetensi. Dimana kompetensi tersebut diperoleh dari pendidikan formal berjenjang (DIII -- S1 -- S2 -- S3), pendidikan informal yang sesuai/relevan maupun pengalaman praktik yang diakui.

Untuk itu rekomendasi yang ingin saya berikan antara lain :  resosialisasi penerapan UU nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dan Permenkes No. 26 Tahun 2019 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan harus terus dilakukan melalui badan organisasi keperawatan yaitu Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), sehingga setiap perawat vokasi yang saat ini masih ada selalu berusaha meningkatkan jenjang karirnya dengan mengikuti program pendidikan berkelanjutan ners profesi. 

Revisi Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 40 tahun 2017 tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional lebih dikembangkan untuk PM, PP, PR karena semua terlibat dalam pelayanan pada pasien covid. Pengusulan insentif  pemberian insentif dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani corona virus Disease 2019 untuk perawat dibedakan untuk perawat profesi dan perawat vokasi, atau sesuai level PK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun