Mohon tunggu...
Yuliana
Yuliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Administrasi Publik

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Etika Birokrasi Pelayanan Publik

3 Agustus 2021   15:20 Diperbarui: 12 Oktober 2021   21:20 6250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Etika diartikan sebagai moral atau perilaku, jika dilihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) etika diartikan dalam tiga arti yaitu ilmu yang menjelaskan tentang apa yang baik dan  buruk, nilai benar dan salah yang dianut oleh masyarakat. Sehingga di dalam interaksi sosial selalu dibutuhkan etika moralitas atau tata krama dalam berinteraksi. Etika dan moralitas juga merupakan masalah universal di antara manusia, di mana pun manusia berada dalam komunitasnya, tentu moralitas dan perilaku menjadi pedoman perilaku baik dan buruk dalam hubungan interaksi sosial manusia. Begitu juga etika di dalam birokrasi merupakan nilai yang menjadi acuan atau penuntun bagi tindakan birokrasi dalam organisasi serta harus mengedepankan kepentingan publik  diatas kepentingan pribadi, kelompok, ataupun kepentingan organisasi itu sendiri. 

Karena birokrasi dibentuk untuk  memenuhi kebutuhan masyarakat dalam perihal pelayanan publik, maka dari itu birokrasi berkedudukan sebagai penyelenggara pelayanan publik yang salah satu tugasnya melayani kepentingan masyarakat. Tidak hanya itu peran etika di dalam birokrasi pelayanan publik dapat dijadikan pedoman dan petunjuk tentang apa yang dilakukan oleh aparat birokrasi dalam melakukan pelayanan publik.

Pelayanan publik yang lebih mengedepankan etika dalam pelayanan, maka akan lebih diterima oleh masyakat karena memenuhi tuntutan yang dibutuhkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik. Selain itu dalam penerapannya etika birokrasi terdapat kode etik pegawai negeri untuk mengimbangi segi negatif dari profesi pegawai negeri. Oleh karena itu, pemerintah memiliki perilaku yang harus dijadikan pedoman atau acuan, yang disebut dengan kode etik yang berlaku bagi setiap birokrasi. Etika birokrasi harus didasarkan pada pemahaman yang mencerminkan berbangsa dan bernegara serta dapat melayani kepentingan masyarakat.  Dari sisi etika birokrasi, sebagai arah etika yang dipercaya birokrat di mata publik, kode etik birokrasi diatur oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMANPAN RB) Nomor 9 Tahun 2017 tentang kode etik dan perilaku.

Tetapi kenyataannya sejauh ini masyarakat masih menilai dan memandang birokrasi merupakan suatu proses panjang yang berbelit-belit dengan hasil kurang memuaskan serta masih terdapat Pelanggaran etika atau perilaku tidak etis dalam hal pelayanan publik. Dan seperti yang kita ketahui meskipun terdapat etika maupun kode etik dalam birokrasi untuk mengatur birokrat agar profesi tersebut berjalan dengan semestinya.  Tetapi tidak jarang terdapat pelanggaran etika dalam birokrasi, sejauh ini pelanggaran etika birokrasi dalam pelayanan publik yang masih saja ditemui melanggar etika misalnya mal administrasi yaitu tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum.

Biasanya perbuatan tersebut sering terjadi pada pemberian pelayanan publik yang  salah satu perbuatannya yaitu masih terdapat birokrat yang menunda atau mengulur waktu dalam proses pelayanan mengakibatkan pelayanan publik yang diakses masyarakat menjadi tidak tepat waktu. Contohnya pada pembuatan KTP yang seharusnya dapat selesai dalam waktu satu hari bisa menjadi satu bulan.  Kemudian, menurut penulis yang termasuk pelanggaran etika birokrasi pelayanan publik yaitu berbohong kepada publik; korupsi, kolusi, nepotisme, pelanggaran nilai-nilai publik: tanggung jawab, akuntabilitas, transparansi, keadilan; pelanggaran sumpah. jabatan; mengorbankan, mengabaikan atau merugikan kepentingan umum. 

Selain itu juga masih terdapat permasalahan lain yaitu pada ketidakmerataan ataupun diskriminasi dalam pemberian pelayanan publik yang masih saja sering terjadi atau sering ditemukan dibeberapa pemberian pelayanan publik. Salah satunya contoh nya yaitu masih adanya diskriminasi pada pelayanan publik biasanya sering terjadi pada kelompok rentan dan penyandang disabilitas dan dari kegiatan tersebut tentu saja termasuk dalam kegiatan mal adminitrasi yang seharusnya kegiatan pelayanan publik harus adil didapatkan oleh setiap masyarakat.   

 Dari pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan diatas dapat kita ketahui bahwa adanya etika dalam pelayanan publik saja yang diatur dalam kode etik sering terjadi pelanggaran, maka dari itu etika memiliki peran yang sangat penting dalam pelayanan publik. Karena etika dalam pelayanan publik didasarkan atas tuntunan perilaku pegawai birokrat dalam memberikan pelayanan publik. Dan juga etika dalam penyelenggaraan pelayanan publik menjadi keharusan agar memberikan pelayanan kepada masyarakat lancar sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang salah satunya kedisiplinan, keramahan dan kesopanan dalam memberikan pelayanan publik.  

Dengan adanya kode etik dalam birokrasi, birokrat diharapakan dapat memberikan pelayanan publik yang profesional dan akuntabilitas. Sehingga dengan adanya etika dalam pelayanan publik diharapkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan berkualitas yang mengedepankan kepentingan masyarakat seiring tuntutan zaman yang sering berkembang.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun