Mohon tunggu...
Yulia Andriyani
Yulia Andriyani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Lembaga Pers Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahasiswi KKN Undip Sosialisasikan Kebijakan Ini Berdasarkan Peraturan Bupati yang Baru Disahkan

8 Agustus 2020   19:39 Diperbarui: 8 Agustus 2020   19:31 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jepara (8/8) -- Meski telah memasuki bulan ke enam sejak tersebarnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), semakin hari virus tersebut semakin menjalar ke seluruh pelosok negeri.

Hingga saat ini, total pasien positif terpapar Covid-19 telah menembus angka 100.000 orang lebih, termasuk dengan yang sembuh dan meninggal dunia. Hal ini mengharuskan adanya perubahan konsep untuk pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Universitas Diponegoro (KKN UNDIP) yang kembali dirancang sejak April 2020.

Periode tahun 2020, UNDIP melaksanakan kembali program KKN untuk seluruh mahasiswanya yang telah memenuhi ketentuan. Berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, UNDIP meluncurkan mahasiswa KKN TIM II untuk menjalankan program kegiatannya di tempat tinggal masing-masing.

Hal ini disebabkan seluruh wilayah di Indonesia masih mengalami situasi pandemi Covid-19. KKN TIM II UNDIP dilaksanakan pada 5 Juli - 15 Agustus 2020 dengan mengusung tema "Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19 Berbasis Pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)". Seluruh peserta diminta untuk menyusun dan menjalankan dua program kegiatan monodisiplin yang selanjutnya memberikan output yang dapat berguna oleh masyarakat.

Salah satu peserta KKN TIM II UNDIP, Yulia Andriyani, menyusun dua program monodisiplin yang berkaitan dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pola Hidup Bersih dan Sehat. Program berlangsung di lingkungan RT 07 RW 07 Perumahan Griya Tahunan Indah, Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

"Masih banyak warga yang kurang peduli untuk menjaga diri dari Covid-19, terlihat warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan alat pelindung diri, seperti masker atau faceshield," ujar Yulia, Senin (3/8).

Tujuan dari program sosialisasi terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat yakni menyerbarluaskan adanya Peraturan Bupati Jepara Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Hal ini dikarenakan banyak warga yang belum sepenuhnya mengetahui bahwa Bupati Jepara telah mensahkan Perbup tersebut pada 17 Juni 2020. Sosialisasi dilaksanakan dengan menggunakan media poster dan berkunjung ke beberapa rumah tetangga sekitar. Poster pun juga dilekatkan di beberapa tempat strategis di sekitar Perumahan Griya Tahunan Indah.

Bahwasanya, Perbup ini mengatur beberapa kegiatan yang dilaksanakan di luar rumah, seperti sekolah, tempat ibadah, perusahaan atau perkantoran, tempat umum dan tempat transaksi jual-beli, kegiatan sosial dan budaya, serta kegiatan di moda transportasi.

Masing-masing tempat memiliki ketentuan yang diatur untuk wajib diterapkan. Perbup juga memuat beberapa sanksi yang ditegakkan, bergantung pada aktivitas apa yang dilanggar oleh warga.

Contohnya, masyarakat masih sering berkumpul di suatu tempat makan di Pedagang Kaki Lima (PKL). Dalam ketentuan Perbup, PKL dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 15.00-23.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Apabila masih terjadinya pelanggaran, maka pihak yang berwenang akan memberikan sanksi berupa teguran lisan dan/atau pembubaran kegiatan.

"Sebelum adanya sosialisasi, saya tidak tahu bahwa adanya Perbup ini. Sekarang saya tahu dan memahami bahwa pentingnya untuk patuh terhadap Perbup tersebut," ucap Isna, salah satu warga RT 07 RW 07 Desa Tahunan.

Di sisi lain, Yulia juga merancang program yang berkaitan dengan Edukasi Pola Hidup Bersih dan Sehat. Program dilaksanakan melalui media video animasi dan disebarluaskan melalui grup whatsapp PKK RT 07 GTI. Edukasi ini didasarkan pada SDGs poin 3, yaitu Kehidupan Sehat dan Sejahtera.

Judul ini diambil berkaitan dengan pencegahan Covid-19 untuk tetap menjaga diri dan melakukan pola hidup bersih dan sehat. Terlebih hidup di suatu lingkungan perumahan, yang mengharuskan untuk selalu peduli dengan tetangga sekitar dan perumahan yang bersih menjadi poin utama. 

Edukasi disambut baik oleh Ketua PKK RT 07 RW 07 Desa Tahunan, Irma, dan mendapat respon yang baik dari ibu-ibu PKK yang berada di dalam grup tersebut.

Kedua program tidak dilaksakan khusus di suatu tempat karena menghindari adanya kerumunan warga. Hal ini bertujuan untuk mendukung protokol kesehatan untuk tidak menimbulkan keramaian. Harapannya, kedua program yang memberikan output berupa poster dan video animasi dapat diterima dan diterapkan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun