"Orang yang kita lihat saat ini melakukan korupsi tidak serta Merta ia melakukan korupsi, tapi karakternya terbentuk oleh perilaku korup di sekitarnya yang akhirnya melihat perilaku korupsi sebagai hal yang biasa.."
Di atas adalah kutipan ucapan dari salah satu narasumber dari sebuah webinar Pendidikan Anti Korupsi yang diadakan secara daring pada tanggal 4-5 Maret 2025.
Webinar yang diselenggarakan oleh KPK ini bertajuk Penguatan Kapasitas Jejaring Pendidikan Anti Korupsi Jenjang Pendidikan Dini, Dasar dan Menengah 2025 dan diikuti oleh ribuan peserta guru, kepala sekolah dan pengawas dari seluruh Indonesia.
Sebagai gambaran betapa banyaknya peserta, dalam webinar ini masing masing peserta dimasukkan dalam grup grup WA yang berkapasitas 1024 orang tiap grupnya. Â Ada grup A, B, C, D,E dan seterusnya, dan saya tergabung dalam grup F.
Webinar berisi tentang pentingnya implementasi pendidikan anti korupsi di sekolah, praktik baik yang pernah dilakukan beberapa sekolah dalam implementasi PAK serta gamifikasi agar penerapan PAK di sekolah lebih menyenangkan.Â
 Pendidikan Anti Korupsi dimulai sejak tahun 2011 ketika Kemdiknas dan KPK sepakat untuk memasukkan Pendidikan Anti Korupsi sepakat untuk memasukkan Pendidikan Anti korupsi ke sekolah sekolah.
Pendidikan ini bertujuan untuk membangun karakter yang berintegritas, meningkatkan kesadaran hukum, dan mencegah perilaku korupsi di masyarakat.
Tujuan tersebut dicapai dengan cara mengenalkan nilai-nilai anti korupsi , meningkatkan kesadaran akan bahaya korupsi, membangun karakter yang berintegritas dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Berkaitan dengan implementasi pendidikan anti korupsi ini guru diminta memasukkan 9 unsur anti korupsi atau disebut sebagai nilai integritas, yang mencakup kejujuran, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, dan keadilan.Â