Mohon tunggu...
Yulensi Nawawi
Yulensi Nawawi Mohon Tunggu... Akuntan - Account Payable

Bekerja di PT. WOOK GLOBAL TECHNOLOGY

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Prof Dr Apollo: Perpajakan Internasional dalam Perdagangan Global

9 April 2021   00:29 Diperbarui: 9 April 2021   00:49 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagaimana sistem perpajakan internasional secara global dan yurisdiksi pemajakannya  serta contoh kasusnya?

dokpri
dokpri
Pada umumnya, suatu negara tidak memaksakan diri untuk mengenakan pajak penghasilan yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan negara tersebut. Kebanyakan negara memiliki prinsip teritorial. Penghasilan yang sumbernya di suatu negara akan dikenakan pajak tanpa melihat tempat kedudukan, pemilik penghasilan apakah itu wajib pajak dalam negeri atau wajib pajak luar negeri. 

Sementara itu, penghasilan yang sumbernya di negara lain dikecualikan dari pajak. Berlakunya teritorial membenarkan akan adanya yurisdiksi pemajakan sumber (teritorial) karena WP diharapkan untuk ikut dalam partisipasi pembiayaan negara yang telah memungkinkan terjadinya aktivitas produksi serta perolehan penghasilan, pemanfaatannya dan  pemeliharaan apakah dikonsumsi atau ditabung.

Indonesia adalah salah satu dari beberapa negara yang tidak secara terbatas melakukan aplikasi  prinsip pemajakan teritorial. Berdasarkan subjektif, Indonesia juga akan mengenakan pajak penghasilan luar negeri yang didapatkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat kedudukan di Indonesia. 

Pemajakan berdasarkan subjektif juga dapat dibenarkan berdasarkan manfaat yang tersedia bagi orang-orang yang berada di luar negeri. Mereka dapat bebas untuk pergi dan datang setiap saat, mendapatkan hak politik dan perlindungan dari pemerintah. Norma di dalam sistem perpajakan internasional yang diikuti dan diterima secara global adalah mempertahankan wewenang pemajakan residual kepada negara domisili dengan hubungan subjektif dan memberikan hak pemajakan utama kepada negara sumber penghasilan yang memiliki hubungan teritorial.

Yurisdiksi pemajakan adalah kewenangan suatu negara untuk memberlakukan dan merumuskan ketentuan pajak (Owen, 1980 & Ongwamuhana, 1991). Ada 4 teori justifikasi legal dalam hak pemajakan suatu negara (Martha,1989) :

  • Realistis - Yurisdiksi yang setara dengan kekuasaan fisik dalam melaksanakan yurisdiksi pemajakan terhadap orang & harta yang berada dalam wilayah kekuasaanya. Namun bukanlah semata akan kekuasaan fisik, melainkan berdasarkan aturan perundangan dan tidak terbatas kepada wilayah kekuasaan, tetapi meluas sampai orang yang secara fisik berada di luar kewenangan administrasi di dalam pengenaan pajak
  • Etis - Pemajakan yang merupakan imbalan atas kemudahan dan manfaat yang diperoleh dari negara
  • Kontraktual - Pemajakan yang merupakan pembayaran jasa & barang yang telah diterima dari negara pemungut pajak berdasarkan anggapan adanya perjanjian (kontrak tak tertulis) antara pemegang yurisdiksi pemajakan dengan subjek pajak.
  • Soverenitas - Kedaulatan - Pemajakan yang merupakan suatu bentuk akan pelaksanaan dari yurisdiksi ketika yurisdiksi adalah kelengkapan dari soverenitas. Sumber dari hak pemajakan suatu negara berasal dari kedaulatan negara tersebut. Hak dan kewajiban utama dalam suatu negara adalah melestarikan dan mengamankan keberadaanya.

Yurisdiksi Domisili dan Yurisdiksi Sumber

  • Yurisdiksi domisili adalah asas tentang pengenaan pajak yang menentukan bahwa negara tempat WP (Wajib Pajak) berkedudukan atau bertempat tinggal lebih berhak mengenakan pajak akan hasil -- hasil yang telah diperoleh WPDN (Wajib Pajak Dalam Negeri) yang berasal dari sumber itu ada, sumber dimana saja, baik sumber yang berada di luar negeri maupun di dalam negeri. Yurisdiksi domisili merupakan hak pemajakan yang berdasarkan kepada siapa yang memperoleh penghasilan.
  • Yurisdiksi sumber berdasarkan kepada dua unsur yaitu, menjalankan aktivitas ekonomi yang signifikan dan menerima penghasilan yang bersumber dari negara tersebut. Yurisdiksi sumber adalah hak pemajakan yang berdasarkan pada objek penghasilan diperoleh (sumber penghasilan berada di Indonesia, berorientasi pada objek pajak)

Contoh yurisdiksi domisili dan yurisdiksi sumber :

  • A. Budi adalah WNI mendapatkan bunga dari Mr. Xu di Jakarta sebesar Rp.5 juta. 
  • Jawab : Indonesia berhak memajaki Budi dengan yuridiksi sumber & yuridiksi domisili
  • B. Mrs. Sisca Warga Negara Singapura yang melakukan pemberian atas jasa konsultasi di bidang investasi keuangan pada pengusaha UKM di Indonesia. Selama tahun 2015 kegiatan tersebut dilakukan sebanyak 15 kali kegiatan, dan dibutuhkan selama 6 hari untuk setiap satu kali kegiatan. Honor yang disepakati antara Mrs. Sisca dengan penyelenggara kegiatan adalah  Rp550.000.000,-. Berapa PPh terutang bila diasumsikan tidak ada tax treaty antara Indonesia dan Singapura dan dari negara mana yang berhak memajaki Mrs. Sisca
  • a. Mrs. Sisca merupakan WPLN karena berada di Indonesia kurang dari 183 hari (15kali x 6 hari = 90 hari).
  • b. Singapura berhak memajaki berdasarkan yurisdiksi domisili & Indonesia berhak memajaki Mrs. Sisca berdasarkan yurisdiksi sumber
  • c. PPh terutang tahun 2015 = 20% x Rp550.000.000,- (tarif pajak pasal 26) = Rp110.000.000,-.

DAFTAR PUSTAKA

Terimakasih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun