Mohon tunggu...
Rizal De Loesie
Rizal De Loesie Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang Lelaki Penyuka Senja

Rizal De Loesie, Terkadang Rizal De Nasution dari Nama asli Yufrizal mengalir darah Minang dan Tapanuli. Seorang Lelaki yang sering tersesat di rimba kata

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pamong Belajar dan Eksistensinya dalam Pendidikan Nonformal

14 September 2021   21:09 Diperbarui: 14 September 2021   21:19 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pamong Belajar dan Eksistensinya dalam Pendidikan Nonformal

Oleh:  Yufrizal/ Rizal De Loesie

Pamong Belajar Ahli Madya SKB Kota Bandung

Profesi Pamong Belajar masih belum begitu populer, padahal pamong belajar bukanlah profesi baru. Dalam dunia pendidikan secara umum faktanya lebih dikenal pendidikan formal. 

Profesi guru, Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah tidak asing ditengah masyarakat. Pamong belajar juga insan pendidikan yang perlu dikenal dan diperhatikan kinerja dan eksistensinya dalam dunia pendidikan jalur pendidikan yang berbeda. Pamong Belajar  berkiprah di jalur pendidikan nonformal.

Pendidikan sejatinya merupakan bentuk proses perubahan tingkah laku yang dapat dilaksanakan secara pendidikan formal, nonformal dan informal. 

Sesuai dengan Pasal 13 (tiga belas) ayat 1 (satu) Undang -- Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa, jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. 

Sehingga jelas bahwa, kita harus memahami dengan baik pengertian dan segala hal yang berkaitan dengan jalur pendidikan yang telah diakui oleh negara.

Masing-masing jalur pendidikan memiliki karakteristik yang berbeda. Dalam masyarakat tentunya lebih mengenal jalur pendidikan formal, mulai dari TK sampai perguruan tinggi.

Lembaga pendidikan nonformal merupakan lembaga pendidikan tempat pamong belajar mengadikan dirinya untuk melaksanakan tugas pendidikan

Menurut  peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 15 Tahun 2010. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun