Note: Tulisan ini telah dibuat sekitar Desember 2020.
Signumisasi Individu Yang Kemudian Termonetasi
Idola dan fans merupakan sinergisitas yang lumrah terjadi di muka bumi ini, dimana sang idola dengan keterampilan yang dimilikinya dapat memenuhi aspek estetika maupun aspek sentimen lainnya yang ada pada para fans, sedangkan fans menjadi tonggak vital bagi sang idola dalam meraih popularitas. Fans cenderung ingin mengikuti apapun yang ada pada sang idola, seperti gaya berpakaian, tingkah laku, tutur kata, dan lain sebagainya. Bagi seorang pebisnis hal tersebut berpotensi menjadi profit baginya. Sebagai contoh, sepatu Tiger Onitsuka yang diproduksi oleh perusahaan peralatan olahraga asal Jepang Asics menjadi sangat populer dikalangan masyarakat setelah Bruce Lee memakainya di film Game Of Death.
Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan perusahaan, suatu korporasi menciptakan suatu tanda/logo yang mengarah pada seorang public figure, yang kemudian logo tersebut dilekatkan pada suatu produk. Kebiasaan ini terjadi pada dunia olahraga sebagaimana Nike yang terkenal akan produk-produk peralatan olahraganya memiliki berbagai macam logo yang mengarah pada seorang atlet yang terikat kontrak sponsor dengannya.
Logo Jumpman adalah salah satu kreasi Nike yang populer, yang diperuntukan bagi pebasket legendaris Michael Jordan. Jordan merupakan legenda hidup yang memiliki pengaruh besar di dunia basket hingga saat ini sehingga para pecinta basket cenderung untuk mengikuti apa saja yang dilakukan oleh Michael Jordan diatas lapangan basket, bahkan memilki apapun yang berkaitan dengan Michael Jordan seperti mengoleksi produk-produk Nike Air Jordan.
Pada tulisan kali ini, penulis akan membahas tentang permasalahan hukum terkait logo yang berkaitan dengan seorang atlet. Terdapat 2 (dua) kasus yang menjadi perhatian penulis, yaitu kasus Roger Federer VS Nike memperebutkan logo “RF”, dan kasus Leonard Kawhi VS Nike yang memperebutkan logo “The Klaw”. Kedua logo yang disebutkan dapat dikatakan sebagai logo yang disempurnakan oleh Nike. Inti dari kedua kasus tersebut sama yaitu sang atlet merasa bahwa logo yang didesain oleh Nike tersebut adalah milik mereka. Berikut rangkuman kasus kedua peristiwa tersebut.
Permasalahan Dalam Lingkup Kekayaan Intelektual
Roger Federer adalah seorang petenis dunia yang diperhitungkan kemampuannya dalam bidang tenis. Mengutip artikel dari sportspromedia.com yang diterbitkan pada 18 Juli 2018, Roger Federer menandatangani kontrak sponsor dengan Nike ketika Federer berusia 13 (tiga belas) tahun.
Awal mula munculnya logo “RF” yang merujuk pada petenis asal Swiss tersebut dimulai pada tahun 2003. Pada saat itu istri dari Roger Federer, Mirka Vavrinec, menciptakan suatu parfum dengan logo “RF”. Mirka yang mendesain logo dan parfum tersebut. Parfum tersebut berhenti beredar, namun Federer menginginkan agar logo “RF” terus berlanjut.
Pada 1 Maret 2018 muncul kabar bahwa kontrak Federer dengan Nike telah berakhir. Sebagai pengganti sponsor, Federer menandatangani kontrak dengan Uniqlo, perusahaan pakaian asal Jepang. Imbas dari berakhirnya kontrak tersebut muncul sengketa logo “RF”antara Roger Federer dan Nike. Yang menjadi mengejutkan dari kasus ini adalah Federer, melalui perusahaannya yang bernama Tenro AG, juga mendaftarkan logo “RF” versi Nike pada tahun 2008.