Mohon tunggu...
Yudo Baskoro
Yudo Baskoro Mohon Tunggu... Lainnya - Former Expert Staff at House of Representatives of The Republic of Indonesia

Pour out some abstract things living in my head

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tato dan Identitas Individu

1 Februari 2023   13:10 Diperbarui: 1 Februari 2023   19:47 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: youtube.com/Extreme Jobber

Randy Orton, LeBron James, dan Tato

Dalam kehidupan sosial yang beraneka ragam setiap orang memiliki karakteristik yang beraneka ragam pula, baik itu karakteristik internal maupun karakteristik eksternal seperti kepemilikan suatu objek. Pada tanggal 29 September 2020 saya sempat membaca artikel online di screenrant.com yang memberitakan tato artis bernama Cathrine Alexander, seorang pendesain tato di lengan bintang WWE Randy Orton, menggugat perusahaan pengembang game bernama Take-Two dikearenakan telah melakukan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Pelanggaran yang dimaksud adalah duplikasi tato lengan Randy Orton.

Seperti yang diketahui, Take-Two adalah perusahaan game yang mengembangkan game gulat WWE, yang secara otomatis pasti menampilkan berbagai atlet gulat yang turut serta dalam WWE, salah satunya Randy Orton. Cathrine sendiri menggugat atas desain tato di lengan Randy Orton yang muncul di WWE 2K16, WWE 2K17, dan WWE 2K18. Kasus serupa pernah terjadi dimana ketika James Hayden, tato artis yang melukiskan tato di badan LeBron James, menggugat perusahaan pengembang game tersebut atas duplikasi tato yang dibuatnya. Akan tetapi Take-Two dapat memenangkan perkara tersebut.

Penerapan Sabda Hegel Dalam HKI

Permasalahan tato ini adalah perkara yang rumit dalam lingkup hukum hak kekayaan intelektual, namun melalui tulisan ini saya akan mencoba mencari jawaban yang memungkinkan. Setiap manusia memiliki apa yang dinamakan cipta, rasa, dan karsa. Dengan karakteristik tersebut manusia berpotensi untuk dapat menciptakan sesuatu demi melestarikan kehidupannya. Friedrich Hegel, seorang filusuf asal Jerman, menekankan bahwa kepemilikan adalah tanda jika seseorang itu ada. 

Merujuk pada pimikiran Hegel tersebut bahwa manusia memiliki kebebasan dan manusia harus menerjemahkan kebebasannya tersebut ke luar dirinya agar manusia dianggap ada. Disadur dari buku Prof. Dr. Rahmi Jened Parinduri, SH., MH., Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Persaingan Usaha (Penyalahgunaan HKI), Friedrich Hegel menekankan bahwa kreasi intelektual merupakan perwujudan personalitas sebagai hak abstrak sebagai alasan manusia eksis. Masih dalam buku yang sama, menurut beliau penghargaan tidak hanya sebatas kompensasi ekonomi semata, tetapi lebih bersifat etis dan moral yang berimplikasi pada hak moral.

Dalam lingkup hak kekayaan intelektual, terdapat 2 (dua) prinsip yang berlaku, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Cathrine Colston dalam bukunya yang berjudul "Principle of Intellectual Property Law" mengatakan bahwa dalam konsep hak cipta, yang mana konsep tersebut merupakan bagian dari konsep hak kekayaan intelektual, mengakui insentif ekonomi atau hadiah kepada kreator atas kreasi yang telah diciptakan-nya (hak ekonomi). Namun hal yang tidak kalah penting adalah adanya keinginan dari kreator untuk menjaga reputasi ciptaannya, salah satunya dilakukan dengan cara menyematkan nama si kreator di karya yang dibuatnya (hak moral). 

Banyak negara di dunia ini yang melindungi karya seni, terutama desain, didalam undang-undang terkait hak cipta. Sebagai contoh, Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 berbunyi "Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata." Lebih lanjut di pasal 40 ayat (1) undang-undang yang sama mengatur lebih spesifik karya-karya yang dilindungi.

Memandang Kompleksitas Karakteristik Tato

Hubungan antara desianer tato dan pelanggannya adalah hubungan transaksional, dalam arti ketika desianer tato menggambar suatu pola, gambar, ataupun simbol di tubuh pelanggan, setelah selesai maka pelanggan harus membayar sejumlah uang kepada desianer tato tersebut. Terkadang ide bentuk atau gambar yang ingin dilukis tidak hanya muncul dari desainer tato semata, tetapi juga ide muncul dari pemikiran asli pelanggan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun