Note: Tulisan ini dibuat sekitar tahun 2019/2020-an dengan tujuan mempermudah dalam membedakan karakteristik tertentu dari fenomena abstrak yang terlihat/terasa sama.
Bagi penggemar film-film Marvel pastinya tidak asing lagi dengan karakter yang bernama Wolvrine di film X-Men. Karakter manusia serigala dengan senjata kuku titanium-nya ini sangatlah iconic, sampai-sampai action figure-nya paling banyak diminati oleh kolektor action figure. Pada tahun 2017 Marvel Entertaintment merilis film Logan yang mengisahkan tentang kehidupan Logan yang terus bertahan hidup ditengah kepunahan para mutant.Â
Berbicara soal action figure, saya pernah menyaksikan video review action figure Logan versi solo movie 2017-nya di YouTube. Pada saat saya menyaksikan video tersebut, terdapat sesuatu yang menarik untuk saya ulas yaitu mengenai pertanyaan dari pereview mainan tersebut "apakah produk ini dapat dikatakan sebagai pemalsuan?".
Action figure Logan yang direview adalah action figure dengan skala 1/6 yang diberi nama Logan Steel Wolf pada kemasannya. Action figure ini diproduksi oleh One Toy's, perusahaan action figure asal China. Pada saat tulisan ini mulai ditulis sekitar tahun 2019/2020-an, pihak Marvel belum memberikan lisensi kepada pihak manapun untuk dibuatkan action figure skala 1/6 Logan versi solo movie 2017. Sehingga tidak terdapat indikasi pemalsuan dari One Toy's baik dari produk maupun kemasan, hanya saja One Toy's tidak mengantongi izin dari Marvel Entertaintment selaku pemilik karakter.
Sebelum kita menuju pada penjelasan lebih lanjut, ada yang perlu penulis sampaikan bahwa tulisan ini ditujukan untuk menetapkan tindakan imitasi yang seperti apa yang bisa disebut sebagai tindakan "tidak berlisensi" dan tindakan "pemalsuan" khusus untuk kasus/peristiwa ini saja, karena apabila pemikiran ini ditempatkan pada kasus lain yang sejenis belum tentu pemikiran ini akan cocok dikarenakan faktor kondisi yang meliputi suatu peristiwa.Â
Kembali ke pembahasan utama, setiap disiplin ilmu manapun pasti mengambil kata-kata tertentu untuk dijadikan istilah-istilah agar identifikasi suatu fenomena menjadi lebih mudah.Â
Contoh sederhananya seperti kata kaki ayam dalam istilah arsitektur yang merujuk pada suatu teknik fondasi bangunan, bukan merujuk pada kaki ayam yang sebenarnya. Sebagaimana pada tulisan yang dihadirkan saat ini, tulisan ini dimaksudkan agar penulis mudah untuk mengidentifikasi abstraksi yang terjadi dalam lingkup hak kekayaan intelektual.
Berdasarkan kasus action figure Logan yang penulis angkat, terma "pemalsuan" dirasa kurang begitu tepat untuk disematkan pada apa yang telah dilakukan oleh One Toy's. Konotasi yang timbul dari penggunaan terma "pemalsuan" seakan-akan One Toy's telah melakukan imitasi produk action figure yang telah ada dari perusahaan lain.Â
Secara de facto, One Toy's memproduksi action figure Logan berdasarkan pada karakter Logan yang pernah tayang di bioskop pada tahun 2017, yang notabene karakter tersebut dimiliki oleh pihak Marvel Entertaintment namun pihak One Toy's tidak mengantongi lisensi dari pihak Marvel. Disamping itu, karakter Logan yang ditampilkan oleh Marvel Entertaintment bukan dalam bentuk action figure berskala 1/6, tetapi dalam bentuk karakter film yang diperankan oleh Hugh Jackman. Sehingga penulis berpendapat dalam kasus ini apa yang dilakukan One Toy's adalah tindakan tidak berlisensi/berizin, bukan tindakan pemalsuan.Â