Mohon tunggu...
Yudith Fitri Dewanty
Yudith Fitri Dewanty Mohon Tunggu... Penegak Hukum - back then

Seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta yang anti-mainstream. Saat mahasiswa lain seumuran saya berkeliaran di pusat perbelanjaan atau menggalaukan dunia percintaanya, saya sibuk mengamati dunia politik dan mengomentari para penguasa negeri ini. Tapi tenang saja, saya tidak suka berdemo, apalagi anarki.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kisah Satpam yang "Mengalahkan Negara" di Mahkamah Konstitusi

23 September 2013   20:07 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:30 3852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1379942425524032783

[caption id="attachment_280895" align="alignnone" width="460" caption="Marten Boiliu"][/caption] Apa yang anda pikirkan tentang satpam atau security? Sekedar seorang penjaga keamanan? Mungkin opini anda akan berubah setelah menyimak perjalanan seorang satpam yang berhasil mengalahkan negara di Mahkamah Konstitusi ini. Gugatan judicial review atau uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang ia ajukan dikabulkan oleh MK. Terlebih Martin beracara sendiri di Mahkamah Konstitusi, tanpa didampingi oleh pengacara kaliber. Berikut kisahnya. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Marten dan UU Ketenagakerjaan Hari itu, 19 September 2013 menjadi hari yang bahagia untuk pria bernama lengkap Marten Boiliu ini. Betapa tidak, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan seluruh permohonan uji materinya terhadap Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaa. Meskipun pengabulan ini terkesan sangat terlambat, karena sebelumnya putusan telah ditentukan sejak Rapat Hakim MK tanggal 26 Maret 2013. Mengapa Marten mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003? Cerita bermula saat Marten mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Sandhy Putra Makmur pada 2 Juli 2009. Marten bekerja sejak 15 Mei 2002. Atas PHK tersebut, Marthen belum menerima pembayaran uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak dari perusahaan tempatnya bekerja. Padahal, pesangon dan hak lain itu diatur dalam Pasal 163 Ayat (2) juncto Pasal 156 Ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Marten baru mengajukan tuntutan pembayaran uang pesangon, penghargaan, dan penggantian hak itu pada Juni 2012. Akan tetapi, ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pesangon hanya bisa dituntut dua tahun setelah PHK mengakibatkan Marten tidak dapat mengajukan tuntutan. Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan, hak pemohon untuk menuntut upah merupakan hak yang timbul karena pemohon melakukan pengorbanan berupa adanya prestasi kerja. Sama halnya dengan perlakuan terhadap hak kepemilikan terhadap benda, hak tersebut perlu dilindungi hingga si pemilik hak menyatakan melepaskan haknya. Bak gayung bersambut, rapat hakim MK pada 26 Maret 2013 yang dipimpin Mahfud MD dengan anggota Hakim  Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, M.Akil Mochtar,Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman memutuskan mengabulkan gugatan Martin. 19 September 2013, putusan dibacakan dan secara resmi Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dicabut dengan konsekuensi hukum saat ini tidak ada batasan kadaluarsa pengajuan gugatan buruh yang terkena PHK. Siapa Marten? Mungkin banyak yang bertanya-tanya siapa itu Marten? Mengapa ia begitu hebatnya dapat beracara sendiri tanpa didampingi pengacara dan ia menang telak? Marten Boiliu adalah pria anak dari pasangan petani asal Provinsi Nusa Tenggara Timor. Marten merantau ke Jakarta dan bekerja sebagai satpam di PT. Sandhy Putra Makmur, sebelum akhirnya di PHK dan kini bertugas sebagai satpam PT. Telkom. Tetapi Marten bukan satpam sembarang satpam. Ia pernah mengajukan diri sebagai Calon Legislatif DPR-RI pada tahun 2009. Ia maju dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) untuk dapil Nusa Tenggara Timur meski akhirnya harus kalah karena kekurangan modal. Marten saat ini juga tercatat sebagai mahasiswa Semester 8 Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia. Gajinya yang hanya sekitar 5 juta rupiah perbulan, ditambah gaji istrinya yang tidak seberapa, harus ia manage sedemikian rupa untuk biaya kuliah dan kebutuhan rumah tangga. Untungnya, saat ini Martin sudah dalam tahap penyusunan skripsi dan siap menyandang gelar Sarjana Hukum. Pria ini mengaku mengidolakan Prof. Yusril Ihza Mahendra. Prof. Yusril pula lah yang menginspirasi langkahnya untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Marten "Hobi" Beracara di Pengadilan Tak disangka, Marten telah lama malang melintang beracara di pengadilan. Sebelum beracara seorang diri di Mahkamah Konstitusi, Marten ternyata pernah memenangkan para buruh dalam perkara melawan Disnaker DKI Jakarta. Tahun 2012, Marten dan teman-temannya , yang masih berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universiras Kristen Indonesia (UKI), menjalankan peran sebagai penasihat hukum bagi 24 buruh PT Hamparan Jala Segara (HJS), Jakarta Utara. Karena belum punya legalitas beracara sebagai pengacara, ia menjalankan perannya itu dari belakang panggung peradilan. "Saya semacam membantu advokasi dari belakang. Konsultasi hukum, seperti itu. Tidak ikut beracara. Tapi, memang para buruh tidak didampingi pengacara,” jelas Marten. Saat itu, kata dia, para buruh yang dibantunya di-PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan. Perusahaan tersebut, terangnya, mengaku mengalami kebangkrutan. "Tetapi, kebangkrutan perusahaan itu tidak bisa dibuktikan dengan fakta hukum. Dalam hal ini, kalau perusahaan dinyatakan bangkrut, harus ada putusan pengadilan niaga. Pengadilan niaga pun harus ada proses audit, apa dia betul bangkrut atau dirampok. Ini tidak ada. Tiba-tiba saja ada pernyataan bangkrut," katanya. Dalam forum mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta, pihak PT HJS yang tidak dapat membuktikan kebangkrutannya memutuskan tidak melanjutkan perkara ke pengadilan. Maka, atas bantuan Marten, para buruh mendapat hak pesangonnya hanya dengan langkah hukum mediasi. "Tidak sampai ke pengadilan. Buruh dibayar. Saat mediasi, tawar-menawar menjumpai titik temu dan akhirnya pesangon dibayarkan dan selesai," jelas lelaki kelahiran Soe, Nusa Tenggara Timur, itu. Bukan hanya itu, anak petani dari NTT itu juga pernah membantu penanganan perkara perceraian di Pengadilan Agama Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, pada 2011. Dengan bantuan Marten, dampingannya, seorang perempuan, dapat memenangkan gugatan perceraian kepada suaminya. Kemenangan juga didapat Marten ketika membantu rekannya dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Eksepsi kliennya yang dibantu disusun Marten diterima oleh hakim agama. Dengan demikian, gugatan pihak lawan tidak dapat diterima. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Sungguh inspiratif kisah Kak Marten ini. Saya sebagai seorang Mahasiswa Fakultas Hukum merasa tergerak untuk memiliki aksi sepertinya, tidak hanya "menang" di teori, tetapi juga menang dalam praktik beracara. Bahkan melawan Negara. Bagaimana dengan anda?

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun