Mohon tunggu...
Yudistira Pratama
Yudistira Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - Sang Pemimpi(n)

Lantang tanpa suara!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Disfungsi Wakil Kepala Daerah dalam pelaksanaan Otda

13 Maret 2020   16:32 Diperbarui: 13 Maret 2020   16:37 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://palpos.id/2020/01/09

Beberapa bulan lagi beberapa daerah di Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi serentak untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung. Tentunya para tokoh yang mempunyai itikad untuk maju sebagai Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah sudah mulai bergerak guna menarik simpati masyarakat dengan berbagai macam cara.

Kondisi ini merupakan konsekuensi atas kebijakan desentralisasi yang membutuhkan kepemimpinan pemerintahan daerah yang mampu mengelola kewenangan guna menjalankan fungsi pelayanan masyarakat.

Setiap pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masa kini umumnya memiliki berbagai perbedaan baik itu dari segi gender, latar belakang pendidikan dan pekerjaan, usia maupun suku dan agama. Hal ini sepertinya sudah menjadi semacam strategi tersendiri bagi setiap pasang calon guna menunjukkan bahwa mereka layak untuk dipilih karena menjadi representasi dari kemajemukan masyarakat setempat. 

Di daerah A misalnya, bisa jadi Calon Kepala Daerahnya berjenis kelamin Laki - laki sedangkan Wakilnya berjenis kelamin Perempuan, hal ini dimaksudkan untuk menarik potensi suara kaum "emak - emak"  yang belakangan dianggap sebagai suara potensial dalam memenangkan kontestasi politik.

Di daerah yang lain ada pula kombinasi usia antara seorang calon yang menjadi representasi kaum tua yang menjual sederet pengalaman dan seseorang yang menjadi representasi kaum milenial yang cukup familiar dimata anak muda dan pemilih pemula yang masih memiliki idealisme politik tersendiri. 

Strategi dengan mengkombinasikan berbagai macam perbedaan untuk meningkatkan potensi keterpilihan tidaklah menyalahi aturan, bahkan merupakan suatu hal yang baik didalam budaya demokrasi kita. Yang amat disayangkan adalah ketika timbul stigma di antara masyarakat yang beranggapan bahwa jabatan Wakil Kepala Daerah hanyalah pemanis dan pelengkap di dalam pelaksanaan Pilkada. 

Stigma seperti ini bisa jadi diakibatkan karena terbatasnya kewenangan tugas yang dimiliki oleh seorang Wakil Kepala Daerah. Bagaimana tidak, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 diatur tentang tugas Wakil Kepala Daerah diantaranya :

  1. Membantu Kepala Daerah dalam dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah
  2. Membantu Kepala Daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah
  3. menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup; 
  4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
  5. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
  6. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah;
  7. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan
  8. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.

Dari kurang lebih delapan tugas yang dimiliki Wakil Kepala Daerah sebagaimana yang dikemukakan di atas, tidak ada satupun kewenangan Wakil Kepala Daerah yang sifatnya Deciding (memutuskan), sehingga dalam hal ini Wakil Kepala Daerah hanya menjalankan tugas - tugas yang sifatnya normatif. 

Selain itu kenyataan pada poin 8 (delapan) apabila Kepala Daerah berhalangan yang sifatnya tidak tetap, kewenangan yang di delegasikan kepada Wakil Kepala Daerah hanyalah kegiatan yang sifatnya seremonial seperti membuka acara, memberikan sambutan dan urusan lain yang sifatnya umum.

Minimnya kewenangan dan dominasi Wakil Kepala Daerah dalam menentukan dan memutuskan kebijakan pemerintah dibandingkan Kepala Daerah, yang notabenenya dipilih satu paket dan dimenangkan oleh gabungan suara pendukung diantara keduanya cenderung akan menimbulkan kompetisi diantara keduanya terlebih mendekati pemilihan berikutnya.

Hal ini didukung oleh data Kementerian Dalam Negeri, yaitu 92% pasangan Kepala Daerah dan wakilnya pecah kongsi menjelang Pilkada tahun 2010 dan 2011. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun