Mohon tunggu...
yudis aldani
yudis aldani Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Mahasiswa Akademi Televisi Indonesia (ATVI) Jurnalis TV

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

FPI Dibubarkan oleh Pemerintah Sesuai Putusan MK

31 Desember 2020   17:08 Diperbarui: 31 Desember 2020   17:36 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
FPI menghadiri Demo Tolak RUU KUHP di depan Gedung DPR. 16 Juli 2020. (Yudis Aldani/Jurnalis)

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah akan membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Mahfud MD menegaskan bahwa sejak 20 Juni 2019 secara De Jure FPI sudah bubar sebagai Organisasi Masyarakat (ORMAS)

“FPI sejak 20 Juni 2019 secara De Jure telah bubar sebagai Ormas tetapi sebagai organisasi FPI telah melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, razia sepihak, provokasi, dan sebagainya.” Ujar Mahfud MD, dalam jumpa pers di kantor Menko Polhukam, Jakarta. (Rabu, 30 Desember 2020)

Pemerintah pun memutuskan untuk melarang dan menghentikan segala aktivitas yang dilakukan FPI, karena FPI tidak mempunyai dasar hukum sebagai ormas maupun organisasi biasa. “Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai Legal Standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.” Ucap Mahfud MD.

Mahfud MD pun menegaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 82/PUU XI/2013 maka FPI tak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk berkegiatan. “Jadi berdasarkan peraturan perundang – undangan dan sesuai dengan putusan MK No. 82/PUU XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.” Ujar Mahfud MD

Maka dari itu segala aktivitas dan kegiatan yang dilakukan FPI telah dilarang oleh pemerintah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun