Mohon tunggu...
YUDI MASRAMID
YUDI MASRAMID Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Dari pekerja medis ke Asuransi dan BUMN....

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hamil di Luar Nikah Dihukum, Undang-undang Syariah Trengganu

1 Januari 2023   10:49 Diperbarui: 1 Januari 2023   11:00 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua hakim Terengganu mengatakan kehamilan di luar nikah, wanita meniru penampilan pria dan percobaan sodomi dihukum: Foto m.Star.com

Bagi penduduk Malaysia yang tinggal di Terengganu telah berlaku Undang-undang melarang Muslim dan muslimah yang belum menikah hamil.

Amandemen  Pasal 29A Tindak Pidana Syariah (Takzir) Terengganu, menghukum  kehamilan di luar nikah. 

Hukuman denda tidak lebih dari RM3.000 atau Rp 10.500.000 atau maksimum 2 tahun penjara, atau kedua duanya.

Para dokter di Terengganu  telah mendukung amandemen ini.
Presiden Ginekolog dan Wakil Presiden I-Medik Datuk Dr Mohamed Hatta Mohamed Tarmizi dan Dr Murizah Mohd Zain mengatakan. 

Ia  mengklaim bahwa  hidup dalam 'budaya kumpul kebo  dipengaruhi Barat'  perlu diperbaiki, tetapi juga dibalik," kata mereka. 

Amandemen tersebut dapat mencegah kehamilan yang tidak diinginkan dan menghukum laki-laki dan pasangan yang bersalah menyebabkan kehamilan diluar nikah.

" Hukum Syariah, sangat penting untuk membantu mengurangi  kehamilan di luar nikah .
Hasrat seksual harus 'dikelola secara komprehensif'"

Namun banyak kritik terhadap amandemen tersebut.
Amandemen ini diduga melanggar banyak  seperti hak atas kesetaraan dan non-diskriminasi.

"Undang-undang ini juga menempatkan beban  di pundak perempuan  yang berdampak langsung pada kesehatan dan kesejahteraan perempuan dan anak perempuan. ."Azrul Mohd Khalib seorang pemerhati mengatakan.

Tidak ada pemikiran atau pertimbangan yang diberikan untuk kesehatan, perlindungan, atau kesejahteraan wanita dan anaknya.

Undang-undang semacam itu juga berpotensi menempatkan petugas kesehatan  dalam situasi yang sulit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun