Orang yang berpidato harus menggunakan salah satu dari empat bahasa resmi Singapura bahasa Inggris, Melayu , Mandarin atau Tamil .Â
Tidak boleh masalah yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kepercayaan  dan agama.
 Tidak menyebabkan perasaan permusuhan, kebencian, niat buruk, antar kelompok ras atau agama.Taman Hong Lim dipilih sebagai lokasi untuk "Pojok Pembicara."
Pojok Pembicara diresmikan tangga 01 September 2000. Acara berlangsung  harus dilakukan  antara pukul 7:00 dan 19:00. Tidak boleh diluar jam itu. Kelompok atau perorangan. Terpenting lagi, hanya khusus untuk penduduk atau warga negara Singapura saja. Jadi warga negara asing tidak diperbolehkan.Â
Harus juga memberitahu polisi yang punya pos dan  berjaga ditempat itu. Pemberitahuan bisa juga online
Terakhir ada sekelompok warga negara Singapura memanfaatkan Taman Hong Lim atau Speakers Corner untuk memprotes ketidak sukaan mereka terhadap diizinkan Presden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa tinggal dinegara itu.Â
Pojok Pembicara adalah area di mana berbicara dapat dilakukan tanpa perlu takut.
Apa mungkin di Indonesia ada juga taman atau Pojok bebas bicara seperti itu ?