Mohon tunggu...
Yudi Kresnasurya
Yudi Kresnasurya Mohon Tunggu... Lainnya - PRIBADI BIASA

BERSYUKURLAH MAKA ENGKAU BAHAGIA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bicara Kritik dalam ASN

15 Februari 2021   13:16 Diperbarui: 15 Februari 2021   13:40 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bicara kritik -- mengkritik adalah suatu hal yang lumrah dan wajar termasuk dalam tubuh aparatur sipil negara (ASN). Aparatur Sipil Negara merupakan salah satu profesi jabatan yang banyak disorot oleh masyarakat, baik berupa ucapan maupun tindakan dari ASN. 

Sebagai salah satu profesi jabatan, ASN mempunyai batasan -- batasan dalam menyampaikan suatu pendapat. Tidak seperti masyarakat pada umumnya, sikap atau ucapan seorang ASN dapat diartikan sebagai sikap pemerintah sehingga harus diatur dalam bersikap atau bertutur kata.

Salah satu fungsi ASN sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 adalah sebagai Pelaksana Kebijakan Publik. Fungsi yang ini sangat berkaitan erat dengan apa yang saat ini sedang hangat dibicarakan yakni tentang kritik -- mengkritik. Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti dijelaskan di atas yakni sebagai Pelaksana Kebijakan Publik tidak bisa sebebas dalam menyampaikan suatu kritik seperti masyarakat lainnya ketika dihadapkan pada suatu kebijakan publik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Kebijakan yang ditetapkan pemerintah mungkin ada yang berisi sesuatu yang tidak atau kurang diterima oleh kalangan ASN sendiri. Namun demikian tidak serta merta ASN langsung menyampaikan kritikan atau protes bahkan hingga diumbar di media massa atau media sosial. 

Hal ini tentu bertentangan dengan fungsi ASN itu sendiri. ASN tetap bisa menyampaikan keberatan atas suatu kebijakan publik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tetapi dengan mekanisme tersendiri.

Mekanisme yang ditetapkan dalam tubuh ASN sepertinya sama dengan para anggota partai ketika hendak mengkritik partainya sendiri, atau para angota kelompok terhadap kelompoknya sendiri yakni tidak mengumbar ke masyrakat luas. 

Khusus ASN juga sudah ada ketentuan untuk bersikap loyal kepada pemerintah selain kepada negara (Pancasila dan UUD 1945). Ketika ASN ingin menyampaikan aspirasinya terhadap pemerintah sebenarnya sudah disediakan ruangnya yakni dimulai dari rapat-rapat internal di instansinya. Setiap instansi pemerintah pasti selalu mengadakan rapat internal untuk membahas sasaran dan target yang hendak dicapainya. Rapat yang diadakan biasanya diadakan sebulan sekali atau bahkan lebih. 

Pada saat rapat tersebut akan selalu dibicarakan kemajuan, kendala ataupun hal -- hal lain yang terkait dengan kinerja termasuk kebijakan pemerintah yang terkait. Saat rapat akan ada pandangan, penolakan, keberatan, dukungan atau segala sesutu atas kebijakan yang terkait tadi. 

Di saat itulah biasanya muncul komentar atau masukan dan saran -- saran untuk dilanjutkan ke tingkat yang lebih atas terkait kebijakan publik. Demikian selanjutnya hingga akhirnya akan menjadi pertimbangan apakah kebijakan yang sudah ditetapkan akan diubah atau tetap seperti sedia kala. 

Sehingga seorang ASN tidak bisa serta merta mencari panggung sendiri dengan melontarkan kritik terhadap kebijakan yang sudah dibuat oleh pemerintah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun