Mohon tunggu...
Yudi Herry Prasetya
Yudi Herry Prasetya Mohon Tunggu... Guru - Seorang Pengajar Kitab kitab karya ulama Salaf di perkampungan

Kepala Peningkatan Kualitas Guru Berpengalaman dalam Community Development sebagai Manajer Area di YEH Indonesia Pernah Menjadi Dosen AMIK Wahana Mandiri, dan STIE PELITA BANGSA Penyuka Diskusi Ilmu-ilmu Sosial, Politik, Ekonomi, Hukum dan Agama Tinggal di Tangerang WA (only) : 0813-1014-7891 https://twitter.com/yudi_abuzahra http://ask.fm/yudi_abuzahra https://www.facebook.com/Abuzahra.ibnu.Machtum https://www.instagram.com/yudi_abuzahra/

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Perubahan Peraturan BPJS Kesehatan per 1 September 2016

20 September 2016   12:18 Diperbarui: 20 September 2016   12:31 1075
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sudahkah anda membayar iuran BPJS Kesehatan bulan September ini ?

Kalau jawabannya belum, jangan kaget bila anda berobat di faskes pertama ataupun lanjutan akan otomatis tertolak.....Lho kok bisa, mengapa begitu, gak adil dong bagi kita, terus mana sosialisasinya ?

Sederet pertanyaan di atas banyak diajukan oleh peserta mandiri  BPJS Kesehatan dan kejadian ini membuat Care Center BPJS Kesehatan sibuk menangani komplain peserta mandiri yang tidak dapat berobat di faskes pertama maupun rujukan.

Hal ini juga dialami oleh saya pribadi, ketika saya melakukan pembayaran iuran melalui ATM, kok jumlahnya semakin banyak yang harus dibayar, padahal kelas 3 yang hanya membayar Rp 25.500, tiba-tiba melonjak menjadi Rp 102.000, kemudian saya ingin bayar untuk istri dan anak saya, kok munculnya tetap nama saya aja. Saya semakin panik dan langsung menghubungi Care Center BPJS Kesehatan. Jawaban dari Care Center adalah bahwa per bulan September ini BPJS menetapkan pembayaran tidak per individu tetapi berdasarkan jumlah peserta yang tercantum dalam Kartu Keluarga. 

Koleksi Pribadi
Koleksi Pribadi
Karena jumlah istri 1 orang dan anak 2 orang, maka saya membayar sebanyak 4 orang dengan jumlah total Rp 102.000. Dengan penjelasan dari care center maka diri saya sedikit tenang.

Setelah kejadian tersebut, saya berusaha mencari informasi, mengapa BPJS Kesehatan melakukan hal tersebut, akhirnya jawabannya didapat bahwa hal ini untuk mengurangi kerugian BPJS Kesehatan karena pada prakteknya banyak peserta mandiri hanya membayar 1 atau 2 orang anggotanya keluarganya saja, atau membayar peserta yang sedang sakit, tetapi tidak mau membayar anggota keluarganya yang sehat. Dengan penetapan seperti ini, masyarakat dipaksa untuk membayar iuran seluruh anggota keluarganya tanpa terkecuali agar konsep ta'awun (tolong menolong) tetap terjaga.

Kerugian BPJS Kesehatan terhadap peserta yang menunggak pembayaran sangat besar bahkan BPJS selalu mengambil dana cadangannya yang mencapai 8 Trilyun. Selain itu penunggak terbesar lainnya adalah pemerintah daerah yang menunggak pembayaran bagi penerima bantuan dan rupanya daerah yang menunggak pembayaran cukup banyak, hal ini menjadi kendala terbesar dalam operasional BPJS Kesehatan.

Oleh sebab itu, mulai September ini, bagi peserta yang belum membayar iuran hingga tanggal 10, maka tanggal 11 secara otomatis kepesertaannya di non aktifkan untuk sementara hingga ia membayar iurannya. Hal inilah yang menjadi komplain masyarakat, karena biasanya BPJS Kesehatan mentoleransi pembayaran hingga 2 bulan, tetapi hal ini tidak terjadi pada bulan ini.

Koleksi Pribadi
Koleksi Pribadi
Jelas, hal ini menimbulkan kegaduhan luar biasa sehingga komplain bertubi-tubi dilayangkan masyarakat terhadap aturan baru ini. Mulai tanggal 11 September, saya melihat, kantor BPJS Kesehatan penuh antrian orang untuk komplain atas aturan baru ini, karena masyarakat merasa hal ini tidak pernah disosialisasikan sehingga menimbulkan kepanikan terutama bagi peserta yang memang rutin berobat setiap bulannya.

aturan baru ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Maret 2016 lalu.

Ketentuan baru tersebut berlaku bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah (PPU). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun