Mohon tunggu...
Yudi Aba Salman
Yudi Aba Salman Mohon Tunggu... -

Berdesa, Berdata, bermedsos

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Nasionalisasi Manajemen Independensi Desa dengan "5 D"

26 November 2017   14:36 Diperbarui: 26 November 2017   14:38 832
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemberdayaan Masyarakat Pendidikan Menjahit Desa Wonokerto 2017

Refleksi Organisasi Masyarakat Masa Orde Baru

Program PMD yang dicanangkan pada masa orde baru telah menghasilkan tata kehidupan politik di desa yang mempersulit tumbuhnya prakarsa dari bawah. Pada dasarnya PMD adalah salah satu mekanisme yang menghubungkan negara dengan masyarakat, atau negara dengan desa. Sebagai bagian dari proses pembangunan nasional, PMD bisa dikonseptualisasikan sebagai proses pengkonsolidasian berbagai wilayah teritorial dan pengintegrasian kehidupan masyarakat dalam berbagai dimensi(sosial, kultur, ekonomi maupun politik) ke satu unit yang utuh.

Dalam pengertian ini, program PMD yang dilakukan pemerintah orde baru mengandung dua proses yang berjalan serentak namun kontradiktif. Pertama, PMD merupakan proses " memasukkan desa ke dalam masyarakat yang lebih luas. Ini dilakukan melalui pengenalan pelembagaan baru dalam kehidupan desa dan penyebaran gagasan modernitas. Kedua, PMD juga berwujud proses" memasukkan negara ke dalam desa. Ini adalah proses memperluas kekuasaan dan hegemoni negara sehingga merasuk ke dalam kehidupan masyarakat desa dan sering mengakibatkan peningkatan ketergantungan desa terhadap negara.

Refleksi Masalah Desa Masa lalu

Pemahaman dan Gambaran tentang desa selama ini sangatlah menyedihkan, jika mendengar kata desa, yang tergambar adalah keterbelakangan, kemiskinan, orang yang pasrah terhadap takdir, manusia yang tidak inovatif, kolot, menutup diri dsb.  Realitas tersebut memang betul adanya. Namun demikian, kebenaran tentang gambaran tentang desa bukan mengalir tanpa sebab, hukum causalitas kemelaratan desa diakibatkan higemoni kapitalis yang sudah lama mengakar dalam kehidupan perdesaan sebagai warisan penjajah belanda yang super exploitasi kekayaan alam dan SDM masyarakat dalam pemenuhan sahwat politik (pilitical will) dan politik kapitalis. 

Sehingga pasca kemerdekaan pun desa masih merasakan traumatis yang luar biasa untuk bisa bangkit menjadi sosok yang pada hakekatnya negara indonesia ini adalah ada karena dunia desa nusantara. Inilah yang menjadi alasan kuat desa selalu terbelakang dari dunia kompetisi, namanya hilang tertelan bumi, dan memunculkan kota yang seakan-akan menjadi sumber kekuatan. padahal segala kekuatan kota ada dalam otoritas desa.

Refleksi Pembangunan masyarakat desa Jaman Now dan Solusi Nasionalisasi Manajemen Indenpendensi Desa Dengan 5 D

Nasionalisasi Independensi desa adalah upaya secara sadar dalam membangun desa dengan memberikan ruang seluas-luasnya dengan 5 D (Desa berkarakter, Desa Berwawasan Luas, Desa Berdaya, Desa Berkarya dan Desa Bebas Mandiri), melepas belenggu peran desa yang selama ini termarginalkan dalam peran, membangun, mengatur rumah tangganya sendiri; desa selalu menjadi  objek pasif pembangunan pemerintah pusat dan tidak berdaya atau objek wisata koruptor, kebirisasi dana pembangunan kawasan pedesan dari segala sektor  dengan mengalirkan dana rakyat yang dipolitisir  oleh politikus yang sengajah di bangun oleh kaum kapitalis berwajah lokal maupun internasinal.

Upaya pemerintah saat ini telah melakukan terobosan cerdas dalam Pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana yang tertulis dalam BAB I, Pasal 1 penjelasan pasal 12, UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Diperjelas dalam UU Desa No 6 Tahun 2014 pasal 112 ayat 3 disebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah provensi, dan pemerintah kabupaten/kota memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat desa. Meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan dan mengakui dan mengfungsikan institusi asli dan atau yang sudah ada di masyarakat desa.

Diperkuat dengan UU Desa No 6 Tahun 2014 pasal 112 ayat 4 mengamanatkan bahwa pemberdayaan masyarakat desa dilaksanakan dengan pendampingan perencanaan,pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa dan kawasan pedesaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun