Mohon tunggu...
Yudhistya Ksyatria
Yudhistya Ksyatria Mohon Tunggu... -

Perencana Keuangan Indonesia, Domisili Jogja-Solo.\r\n\r\nWomen Health Provider

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Suntikan Dana BUMN, Perlukah?

12 Februari 2015   06:35 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:22 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhirnya DPR mengesahkan hampir 38 Triliun suntikan modal untuk beberapa BUMN. Suntikan pada pasien dalam kesehatan, diberikan jika pasien sakit. Sehingga bisa juga dikatakan BUMN yang diberi suntikan modal adalah yang sedang sakit, dan ada harapan sembuh. Sementara yang tidak mendapat suntikan modal adalah yang sakit dan kemungkinan harapan sembuh kecil atau yang sudah sehat sehingga tidak perlu suntikan.

Suntikan Dana
Suntikan dana tidak dapat dilakukan begitu saja, terutama pada perusahaan yang sudah Go Public. Suntikan dana pada perusahaan yang sudah terdaftar di Bursa Efek akan diimbangi dengan sebuah aksi keuangan, semisal right issue atau penerbitan saham baru untuk dijual kepada publik. Hal ini untuk mengimbangi proporsi kepemilikan.

Efek bagi perusahaan
Anggap saja, dana yang disuntikkan lancar (tanpa pungutan dan korupsi, karena bidang pungutan dan korupsi adalah wilayah hukum dan politik) dana tersebut masuk ke perusahaan sebagai kas, atau aset lancar. Otomatis akan meningkatkan ekuitas dan aset perusahaan. Sehingga nilai perusahaan meningkat. Melihat suntikan dana pemerintah pada BUMN, maka suntikan dana dari publik kira-kira akan berjumlah hampir sama atau mendekati dana dari pemerintah. Tergantung besar saham pemerintah di perusahaan tersebut.

Tidak untuk bayar hutang
Penggunaan dana ini bukan untuk bayar hutang, karena sudah menjadi poin dalam persetujuan dari DPR. Dana ini akan digunakan untuk rencana bisnis, misalnya menambah pabrik, atau mempermudah jalur distribusi. Sehingga diharapkan memberi imbal balik yang lebih besar dan lebih cepat ketimbang harus menunggu laba ditahan terkumpul.

Dana ditahan
Tidak semua dana hasil keuntungan perusahaan BUMN masuk ke negara atau pemilik saham sebagai dividen. Beberapa persen akan ditahan untuk membiayai atau sebagai dana cadangan tahun kedepan, atau bisa juga untuk mengembangkan usaha atau lini bisnis. Walaupun tidak semua laba diberikan sebagai dividen, ternyata kebanyakan BUMN memberi dividen payout ratio yang besar dibanding perusahaan swasta.

Tugas pengawasan transparansi dana dilakukan oleh internal dan eksternal. Tugas kita, mengawasi hasil akhirnya melalui laporan keuangan. Ketika sebuah BUMN untung dan bertumbuh, kemungkinan dia telah melakukan fungsi usaha dengan benar.

BUMN dan performa
1. Contoh BUMN yang baik performanya: BRI, Mandiri, BNI, PGN, Bukit Asam, Jasamarga, Semen Indonesia, Telkom.
2. Contoh BUMN yang naik turun performanya: Adhikarya, Waskita, Wika, Antam.
3. Contoh BUMN yang merugi dan belum bisa memberikan dividen untuk negara: Krakatau Steel, Garuda Indonesia.
4. Contoh BUMN yang baru dan belum cukup indikator untuk menilai: Wika Beton, Semen Baturaja.

BUMN adalah perusahaan yang sahamnya 51% atau lebih dimiliki oleh negara. Tidak semua usaha akan untung bukan? Dahulu kondisi Indosat pada posisi merugi. Nah, menurut anda perusahaan yang merugi, perlu diapakan? Dijual, disuntik dana terus menerus, atau anda mempunyai solusi lain?

Source: yudhistya.com
Share on Facebook Tweet on Twitter Share on Google
Suntikan dana bumn, suntikan modal bumn, perencana keuangan, perencana keuangan indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun