Mohon tunggu...
Yudhi Hertanto
Yudhi Hertanto Mohon Tunggu... Penulis - Simple, Cool and Calm just an Ordinary Man

Peminat Komunikasi, Politik dan Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pendulum Kekuasaan di RUU Kesehatan

20 April 2023   21:51 Diperbarui: 20 April 2023   21:54 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sentralistik! Tersirat amanat dalam RUU Kesehatan yang dirumuskan melalui metode omnibus, saat ini tengah digodok bersama oleh pemerintah dan legislatif, membawa muatan untuk melakukan pemusatan kewenangan dibawah kementerian kesehatan.

Hal itu terlihat dari upaya mendorong proses pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit -hospital based. Dapat pula dicerminkan melaui mekanisme subordinasi BPJS Kesehatan dibawah Kemenkes.

Substansi RUU Kesehatan akan menjadikan Kemenkes sebagai lembaga yang memiliki peran secara powerfull, terkait tata kelola kesehatan nasional.

Beberapa hal tersebut diatas, mengisyaratkan bahwa ada perluasan otoritas, yang akan menjadi bidang tugas dari Kemenkes, bahkan dari hulu hingga ke hilir.

Termasuk relasi yang terlihat superior, dalam konteks keterkaitannya dengan berbagai organisasi profesi kesehatan. Kemenkes menjadi poros sentral.

Metode hukum Omnibus yang dipergunakan, memang mengandaikan kerangka penggabungan beberapa undang-undang, dengan tujuan harmonisasi serta simplifikasi.

Pertanyaan mendasarnya, sejauhmana evaluasi tumpang tindih antar undang-undang yang menaungi permasalahan kesehatan terjadi? Sekurangnya, 9 undang-undang akan digabungkan, dengan 4 undang-undang yang akan diubah.

Sebagian diantaranya termasuk produk legislasi yang masih muda, relatif baru. Semisal UU Keperawatan 2014, lalu UU Kekarantinaan Kesehatan 2018 dan UU Kebidanan 2019.

Dari durasi waktu pengesahan beberapa UU tersebut, terlihat jarak yang terlalu dekat untuk dilakukan rujukan perubahan.

Pada RUU Kesehatan ini, peran Kemenkes akan dikuatkan. Tentu saja hal itu dapat disambut baik, sebagai sebuah kesungguhan dalam mengelola sektor kesehatan.

Namun demikian pula sebaliknya, publik dapat pula bertanya sejauhmana efektifitas pencapaian tujuan tersebut bisa terlaksana. Pekerjaan Kemenkes menjadi semakin bertambah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun