Mohon tunggu...
Yudhi Hertanto
Yudhi Hertanto Mohon Tunggu... Penulis - Simple, Cool and Calm just an Ordinary Man

Peminat Komunikasi, Politik dan Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sistem Kesehatan di Simpang Jalan

7 Februari 2023   15:20 Diperbarui: 7 Februari 2023   23:28 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Menyerahkan sepenuhnya kepada sistem pasar dengan motif permintaan serta penawaran mengakibatkan komersialisasi. Sementara itu memberikan porsi seutuhnya kepada kuasa negara, seolah tidak mampu ditanggung.

Solusinya diformulasi dengan model jalan tengah. Kombinasinya melibatkan peran aktif sistem kesehatan yang tersedia, untuk mendorong aspek preventif dan promotif sebagai sarana pencegahan. Termasuk mengaktifkan partisipasi publik guna membangun kesadaran kesehatan sebagai aset individu.

Di sisi berbeda, sistem kesehatan dipersiapkan dengan membenahi akses pelayanan dan kepastian dalam menjamin hak kesehatan warga negara terkait pemenuhan aspek kuratif. Pada bagian ini, kekuasaan tidak diterjemahkan sebagai kebisingan politik, melainkan dalam bentuk manfaat kesejahteraan.

Pada bagian akhir, komitmen bersama untuk menghadirkan kehidupan yang sehat hanya dapat diartikulasikan melalui kemauan untuk saling bekerjasama. Publik harus berupaya menjaga dirinya dari potensi sakit, semantera itu pemberi layanan memaksimalkan ikhtiar dalam pelayanan paripurna bagi yang sakit.

Di penghujungnya pemangku kekuasaan mengambil bagian terbesar memastikan terlindunginya kehidupan seluruh warga negara tanpa terkecuali karena hal tersebut menjadi amanat dalam pernyataan kehidupan kebangsaan yang merdeka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun