Mohon tunggu...
Yudhi Hertanto
Yudhi Hertanto Mohon Tunggu... Penulis - Simple, Cool and Calm just an Ordinary Man

Peminat Komunikasi, Politik dan Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Teks Pembubaran pada Konteks Ormas

15 Maret 2022   15:40 Diperbarui: 15 Maret 2022   15:44 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Ambyar! Bubar bermakna bercerai-berai, berserakan. Sementara pembubaran adalah sebuah tindak perbuatan secara aktif untuk mencapai situasi bubar. Pilihan kata pembubaran memiliki konsekuensi politis yang berganda,terutama bila dikaitkan dengan keberadaan organisasi massa -ormas.

Sebagai sebuah wadah berkumpul, ormas jelas berbeda dari kerumunan tanpa bentuk. Keberadaan sebuah ormas, dilengkapi dengan perangkat dan struktur serta legalitas pembentukannya. Dengan begitu, kita dapat menafsir ormas sebagai format berekspresi dalam organisasi.

Kemerdekaan untuk menyatakan pendapat, termasuk berkumpul didalamnya, merupakan elemen penting dalam menjamin kondisi majemuk dan beragam, di tengah kehidupan bersama. Keberadaan ormas, memiliki tujuan serta agenda kegiatan yang disepakati oleh seluruh anggotanya.

Hasil penelitian Al Araf, 2022, Pembubaran Ormas, Sejarah Politik-Hukum di Indonesia (1945-2018) menyebutkan bahwa dalam setiap tahap kekuasaan upaya pembubaran ormas berlangsung dalam motif yang tipikal, manakala ormas dipandang menjadi gangguan bagi kekuasaan.

Keterancaman status quo kekuasaan akan kehadiran ormas terjadi dalam berbagai varian pemahaman dan ideologi, baik sisi kiri, kanan maupun tengah. Silih berganti jarak relasi antara ormas dan kekuasaan terbentuk, dalam upaya menegaskan keseimbangan dan pengaruh dominan kekuasaan, maka pembubaran ormas merupakan proyeksi atas jauh-dekatnya kerapatannya dari kursi kuasa. 

Siklus berulang ini seolah menjadi sebuah modus, dan untuk itu perlu diwaspadai, karena pemangku kuasa menyelipkan kepentingan bagi dirinya dalam perumusan ketentuan dan peraturan. Pembubaran menyiratkan nuansa pembungkaman atas suara alternatif, melapangkan panggung kekuasaan.

Tudingan mengenai organisasi subversif, radikal, inkonstitusional sekaligus berbahaya, kerap menjadi stigma dalam teks pembubaran ormas. Pernyataan tersebut harus mampu dibuktikan, tidak direkayasa, ditampilkan secara transparan. Tangan kekuasaan kerap bergerak jauh menyelesaikan persoalan perbedaan sudut pandang.

Teks pembubaran, berkaitan dengan konteks lingkup dinamika politik. Kondisi ini menyebabkan situasi ketidakberimbangan. Pesan komunikasi yang hendak dikonstruksi melalui kerangka pembubaran adalah pembangunan narasi tunggal, seragam dan monolitik, berorientasi pada dimensi kepentingan kuasa.

Kekuasaan seringkali bersikap offensif bahkan keras pada satu sisi ormas tertentu, tetapi nampak akomodatif bagi ormas yang lain. Berdasarkan sejarah kekuasaan di Indonesia, Al Araf mencatat kondisi pembubaran ormas selalu ada disetiap fase pemerintahan, sesuai dengan selera rezim.

Kondisi paradoksal terjadi, ormas yang dilindungi keberadaan dan eksistensinya melalui perangkat hukum sebagai elemen demokrasi dalam mengkanalisasi kepentingan masyarakat, dapat pula dipandang sebagai potensi kekuatan oposisi yang berbeda haluan dari arah bandul kekuasaan.

Kehidupan demokrasi, mengandaikan partisipasi dan kebebasan publik mewujud menjadi sebuah keselarasan melalui peran regulasi. Hukum menjadi bagian yang tidak terpisah dalam pengaturan dan pengelolaan kehidupan bersama. Pangkal pokoknya, hukum menjadi sarana keadilan seluruh pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun