Pernyataan berganda pemimpin negeri, tentang tidak serta merta TWK menjadi penentu status para pegawai KPK menyiratkan citra yang ambigu, berbeda antara ucapan dan tindakan.Â
Pada kenyataannya, berkali-kali permintaan pembatalan revisi UU KPK diutarakan, bahkan dengan aksi unjuk rasa besar di penghujung 2019, disertai desakan para tokoh publik untuk mengeluarkan Perppu sekalipun tidak digubris, hingga akhirnya revisi UU KPK disahkan.Â
Benang kusut masalah KPK semoga tidak menjadi simpul mati. Publik masih berharap masa depan negeri yang terbebas dari korupsi. Butuh komitmen politik yang utuh dan kuat. Kita lagi-lagi dihadapkan pada ujian integritas para pemimpin negeri.Â