Mohon tunggu...
Yudhi Hertanto
Yudhi Hertanto Mohon Tunggu... Penulis - Simple, Cool and Calm just an Ordinary Man

Peminat Komunikasi, Politik dan Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Dinamika Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi

27 Juni 2019   06:06 Diperbarui: 28 Juni 2019   09:07 650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sebanyak dua saksi dan dua ahli dari Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin diambil sumpahnya sebelum menyampaikan keterangan dalam lanjutan sidang sengketa hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). | Foto: KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Meski momen politik nasional tampak seperti wait and see, sesungguhnya tidak sedemikian yang terjadi. Dialektika internal partai politik terus berlangsung. 

Walaupun tidak bisa mendahului hasil sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi setidaknya masing-masing partai melakukan bentuk penyikapan atas hasil sementara, baik Pileg maupun Pilpres.

Salah satu yang tampak mengemuka adalah upaya untuk melakukan rekonsiliasi dengan kandidat pemenang, maka pertemuan antar tokoh politik yang merepresentasikan partai politik terjadi, dapat diasumsikan sebagai upaya merapat pada koalisi kekuasaan.

Bisa jadi target minimal jangka pendek adalah kursi jabatan melalui power sharing, sekaligus tentu mendapatkan panggung di level nasional. Situasi ini tentu akan semakin intensif, selepas putusan final MK. Agaknya proyeksi keputusan MK, mampu dibaca melalui paradigma persidangan yang positivistik.

Apa maknanya? Konsep kebenaran dimaknai secara tunggal, terverifikasi melalui fakta yang pada akhirnya dikonversi menjadi kalkulasi jumlah suara. Dengan demikian, gugatan atas dasar konsepsi etik yang tidak mampu dihubungkan melalui relasi positif pada hasil perhitungan, tidak akan memiliki arti secara legal.

Dengan begitu, agaknya tidak akan ada hal yang akan berubah jauh, dari apa yang sudah diumumkan KPU. Maka periode ini akan menjadi waktu konsolidasi masing-masing partai politik untuk mulai melakukan penataan ulang organisasi.

Reorganisasi Partai Politik

Mengacu pada hasil perhitungan sementara perolehan partai politik atas hasil Pileg, maka parliamentary threshold hanya mampu diperoleh beberapa partai yang telah memiliki pondasi kuat pada Pemilu 2014. Partai-partai baru sudah pasti tereliminasi, sementara partai-partai kecil dari periode Pemilu 2014 juga menghilang.

Tercatat PDIP (19.33), Gerindra (12.57), Golkar (12,31), PKB (9,69), Nasdem (9,05), PKS (8,21), Demokrat (7,77), PAN (6,84) dan PPP (4,52) tetap akan bertahan dalam kompetisi politik di 2024.

Identifikasi partai-partai pemenang Pemilu 2019 adalah, (a) partai-partai nasionalis, diantaranya PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem dan Demokrat, ada pula (b) partai-partai berasas Islam maupun berbasis massa muslim, termasuk PKS, PKB, PAN dan PPP. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun