Mohon tunggu...
Yudhi Hertanto
Yudhi Hertanto Mohon Tunggu... Penulis - Simple, Cool and Calm just an Ordinary Man

Peminat Komunikasi, Politik dan Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Menimbang Peran Dokter dalam Pusaran Kasus Setya Novanto

12 Januari 2018   08:13 Diperbarui: 12 Januari 2018   18:57 1250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penetapan seorang dokter dalam kasus korupsi e-KTP yang merujuk pada kasus mantan Ketua DPR Setya Novanto cukup mengagetkan. 

Si dokter dianggap menghalang-halangi proses penegakan hukum. Sebaiknya hal ini mampu dibuktikan melalui fakta dan bukti. Dan bila kasus ini mampu dibuktikan, tentu harus menjadi sebuah standar baru, khususnya dalam konteks pelayanan kesehatan dikemudian hari.

Sebagai bagian dari pihak yang berkecimpung di dunia kesehatan, hal ini jelas sangat memprihatinkan. Tapi ijinkan saya, meski tanpa paparan bukti sebagaimana yang dimiliki oleh pihak berwenang, untuk menjelaskan pemaknaan tugas dan tanggung jawab kerja dari seorang tenaga kesehatan dalam profesinya.

Pelayanan Berempati

Dalam buku kecil Samsuridjal Djauzi dan Supartono, 2004, mengurai "Komunikasi dan Empati dalam Hubungan Dokter-Pasien". Terlihat bagaimana seorang dokter bersikap dalam tanggung jawab tugasnya, disertai dengan sikap profesionalisme.

Pertama: relasi terbalik. Pasien berhak untuk memilih dokter dalam penanganan penyakit, maka dokter justru tidak berhak untuk memilih pasien. Dokter wajib melayani siapapun yang datang membutuhkan pertolongan, tanpa kecuali, bahkan termasuk tersangka korupsi sekalipun.

Kedua: tanggung jawab dokter disertai dengan bekal klinis dan teknis medis. Sehingga, dalam menetapkan suatu terapi tindakan bagi pasien, dokter telah dibekali atas clinical reasoning untuk kemudian membuat clinical judgement.

Ketiga: dokter selaku pemberi layanan, sekaligus menjadi pihak yang menjaga ruang privacymedis bagi pasiennya. Kerahasiaan informasi kesehatan pasien adalah beban tanggung jawab lain yang dipikulnya.

Keempat: integritas dokter dalam aspek kejujuran, termasuk di antaranya bebas kepentingan. Oleh karena itu dokter bahkan tidak berhak untuk menghakimi, ataupun bertindak sebagai hakim bagi pasien.

Kelima: profesi dokter juga terkait nilai-nilai dalam asosiasi profesi kedokteran, sehingga ranah keprofesian berkaitan dengan etika dan moral serta kapasitas maupun kompetensi teknis, sebaikna diselesaikan diteritori tersebut.

Sekurangnya, kelima alasan itu yang membuat seorang dokter dalam konteks pelayanan medis bagi pasien, kemudian terikat dengan nilai profesionalisme pekerjaannya. Sebaiknya, kita berbaik sangka dalam melihat fakta, sebelum masuk kedalam tuduhan kesalahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun