Singkat kata semoga kita sebagai warga negara yang baik bisa ikut andil dalam kebijaksanaan mengawal pemerintah desa dalam setiap kebijakan-kebijakan yang di lakukan, jabatan-jabatan desa didalam pasal 39 uu nomor 6 tahun 2014 tentang desa  yaitu (1) kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. (2) kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Kesemua ini masih menjadi potensi-potensi Politik dinasti pedesaan. Yang terpenting peran masyarakat dalam mengawal pemerintahan desa dangat diperlukan sinergi aparatur terkait menjadi kunci. politik dinasti sekali lagi memang bukan sesuatu yang dilarang jika kita kembali pada putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final and binding. Maka cara untuk meredam dampak negatif tersebut, sebaiknya bukan dengan melarang masyarakat untuk memilih pemimpin yang masih berkerabat dengan petahana. tetapi, mengembalikan pertimbangan pemilihan calon berdasarkan kualitas dan kapasitas individu, semua kembali kepada kebijaksanaan serta kecermatan masyarakat untuk menentukan pilihan.