Mohon tunggu...
Merdiyudha Pradapa
Merdiyudha Pradapa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Studi MAKSI NIM 55519120085

Mahasiswa Studi MAKSI NIM 55519120085

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Prof Dr Apollo Karakteristik dari transaksi hubungan istimewa yang berdasarkan The Arm's Length Principle dan kaitannya dengan Perpajakan di Indonesia

16 Mei 2021   22:15 Diperbarui: 18 Mei 2021   09:16 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Harga transfer harus mencerminkan kondisi pasar. Pihak berwenang akan dapat mengambil kesimpulan yang tepat untuk perusahaan-perusahaan yang berpartisipasi dalam transaksi yang tidak terkendali oleh pihak yang terkait atau transaksi yang independen terutama pengawasan dalam transaksi Perusahaan Group yang memiliki karakteristik perusahaannya tersebar di berbagai negara , tidak ada penanda entitas A menjadi anggota grup tertentu selain kepemikan saham. Negara-negara OECD memiliki kesepakatan untuk besarnya pajak dari keuntungan perusahaan terkait. Negara-negara anggota OECD bertujuan untuk menyesuaikan koreksi yang sesuai dan memastikan bahwa prinsip arm's length terpenuhi. Transaksi yang independen dengan transaksi hubungan istimewa terjadi pada berbagai bidang usaha.  Seperti kita ketahui Arm lenght dapat ditentukan melalui analisis komparabilitas dilakukan, dan metode terbaik yang digunakan. secara umum terdapat  tiga pendekatan dalam menentukan rentang jangkauan yaitu :

1. Hanya ada satu jenis arm length

2. Arm length hanya berlaku untuk transaksi yang sebanding.

3. Transaksi yang tidak sebanding dengan jarak jangkauan dapat digunakan jika dilakukan adjustment. Yang terpenting, harga jual wajib pajak tidak akan disesuaikan jika harga berada dalam rentang jangkauan yang wajar. arm lenght  alternatif kedua jika transaksi memenuhi semua empat kriteria berikut:

1. Informasi tentang transaksi yang dikendalikan dan pembanding yang tidak terkendali adalah cukup lengkap.

2. Semua perbedaan material telah diidentifikasi.

3. Setiap perbedaan memiliki efek yang pasti dan dapat dipastikan secara wajar pada harga atau keuntungan.

4. Penyesuaian dilakukan untuk menghilangkan efek dari setiap perbedaan

20210408-210131-60a135dbd541df29e94a0e22.jpg
20210408-210131-60a135dbd541df29e94a0e22.jpg
Prinsip transaksi yang wajar adalah tentang perbedaan yang ditentukan antara dua perusahaan dalam hubungan transaksi  keuangan atau aksi korporasi atau transaksi murni perdagangan. Perlu disebutkan bahwa untuk mencapai prinsip arm's length sebuah perusahaan yang berpartisipasi dalam transaksi independen  harus terlebih dahulu memenuhi dua syarat yaitu metode yang sesuai dalam penggunaan harga transfer dan analisis komparabilitas. Oleh karena itu perusahaan sebagai pihak yang diuji harus mencapai aturan metode yang sesuai dengan transaksi dan karakter perusahannya. Berikutnya adalah tentang analisis komparabilitas perusahaan dengan transaksi hubungan istimewa  harus membuat serangkaian perbandingan untuk memenuhi tujuan prinsip transaksi yang wajar. Analisis komparabilitas harus  komprehensif dalam membandingkan transaksi dalam menetapkan harga wajar. Suatu transaksi dievaluasi dengan membandingkan hasil dari transaksi yang dikendalikan dengan hasil yang direalisasikan oleh wajib pajak yang independen  yang terlibat dalam transaksi yang sebanding dalam keadaan yang sebanding. Semua faktor yang dapat mempengaruhi harga atau keuntungan harus dimasukkan dalam analisis komparabilitas. Terakhir, titik kritisnya adalah pemeriksaan perusahaan yang melakukan transaksi hubungan istimewa apakah sudah menerapkan arm’s lenght dapat dilihat  pertama dengan cara :

 1.            Menentukan mana Transaksi yang terkendaili dengan pihak yang terafiliasi.

2.            Melakukan analisisi terhadap penilaian terhadap untung dan rugi dari lingkungan kompetitif yang dapat mempengaruhi transaksi perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun