Mohon tunggu...
Arya Tri Yudha Ramadhana
Arya Tri Yudha Ramadhana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Pertanian Prodi Ilmu Tanah

Motto hidup saya adalah jalanilah sesuatu apapun itu jika benar dan membuatmu nyaman. Maksud dari moto saya ini adalah jika dalam hidup terdapat suatu pilahan maka pilihlah yang baik dan dapat membuatmu nyaman berada dipilihan tersebut.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Permasalahan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Non Pertanian

9 Mei 2021   10:16 Diperbarui: 9 Mei 2021   10:50 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Petani merupakan sosok yang juga berperan penting dalam proses suatu perkembangan bangsa. Peran penting ini berupa tugasnya yang memenuhi kebutuhan dari hidup masyarakat bangsanya. Juga Indonesia merupakan negara agraris, dimana negara yang mendapat julukan ini merupakan suatu negara yang berfokus pada sektor pertanian dan sektor pertanian ini dijadikan sebagai ujung tombak dalam pembangunan negara.

Dalam proses pertanian pastinya membutuhkan banyak sekali komponen, salah satunya adalah komponen pokok yaitu lahan. Lahan merupakan salah satu penopang dalam setiap aktivitas kehidupan manusia, dari penopang sektor pertanian hingga sektor lain seperti industri. Secara kuantitas, lahan bersifat tetap, sedangkan permintaan terhadap lahan terus selalu meningkat.

Permintaan akan lahan ini disebabkan dari bertambahnya jumlah penduduk, peningkatan pendapatan, banyaknya kegiatan ekonomi dan migrasi dari wilayah satu dengan wilayah lain yang bersangkutan. Dengan bertambahnya jumlah kebutuhan akan lahan inilah yang menjadi faktor penggunaan lahan pertanian yang dialih fungsikan menjadi lahan non pertanian.

Seiring dari meningkatnya beberapa aspek seperti meningkatnya jumlah penduduk ini berakibat pada dengan meningkatnya jumlah alih fungsi lahan yang awalnya dipergunakan untuk proses pertanian ke sektor non pertanian. Proses dari pengalih fungsian ini terjadi terus menerus tanpa henti juga setiap tahunnya terus meningkat. Perubahan dari lahan pertanian ini biasanya diubah menjadi keperluan dari bidang industri, pariwisata, pemukiman masyarakat, jasa dan sebagainya (Catur, Purwanto, Fajarningsih dan Ani, 2010). Kebutuhan akan pembangunan ini sendiri dapat dilihat pada sektor pertanian yang merupakan sektor penyokong utama pembangunan di negara Indonesia.

Pengalih fungsian lahan pertanian sendiri biasanya lebih banyak diperuntukan untuk pembangunan perumahan atau pemukiman penduduk, dikarenakan jumlah dari penduduk suatu wilayah terus menerus membengkak setiap tahunnya.

Dengan adanya masalah ini maka lahan pertanian yang merupakan hal dasar pun dapat dipastikan akan semakin menyempit, juga dengan adanya pengalih fungsian lahan ini juga dapat mengakibatkan kurangnya ruang terbuka hijau (RTH).

Jika dilihat ke masa yang akan datang pastinya berkurangnya lahan pertanian akan menjadi kendala yang sangat sulit untuk diatasi dan lagi lahan pertanian adalah suatu aspek vital dalam proses mempertahankan suatu negara khususnya negara Indonesia yang hampir seluruh masyarakatnya masih terikat dengan sektor pertanian.

Kendala yang dapat terjadi akan memberikan dampak yang sangat buruk untuk kelanjutan kehidupan yang akan datang. Dampak buruk yang ditimbulkan dari pengalih fungsian lahan ini yaitu :

  • Mempengaruhi ketahanan pangan.
  • Miskinnya petani, dimana petani kehilangan aspek pokok untuk sumber mata pencahariannya.
  • Tingkat pengangguran yang akan meningkat tajam, karena dengan adanya pelenyapan lahan pertanian ini akan mengakibatkan 46% masyarakat akan mengalami pengangguran.
  • Adanya degradasi budaya pada masyarakat pedesaan.
  • Pastinya menurunkan alih fungsi lingkungan hidup.

Dengan banyaknya dampak negatif inilah yang mengakibatkan pemerintah bekerja keras dalam proses pembuatan kebijakan berupa undang -- undang yang terkait dengan pengalih fungsian lahan ini, agar kedepannya tidak terjadi dampak yang mengerikan akibat masalah pengalih fungsian lahan ini.

Referensi

Eriyati, E., Rosyeti, R., & Sari, L. (2015). Analisis faktor-faktor penentu konversi lahan di Provinsi Riau. Jurnal Ekonomi, 23(3), 134-142.

Fattah, A. N., & Purnomo, E. P. (2018). Analisis kebijakan alih fungsi lahan pertanian ke non--pertanian di Kabupaten Klaten tahun 2013-2016 (Studi kasus Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten). JISPO Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 8(1), 113-140.

Iqbal, M., & Sumaryanto, S. (2016). Strategi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Bertumpu pada Partisipasi Masyarakat.

Isa, I. (2006, June). Strategi pengendalian alih fungsi lahan pertanian. In Prosiding Seminar Multifungsi dan Revitalisasi Pertanian. A. Dariah, NL Nurida, E. Husen. F. Agus (editor), Bogor (pp. 27-28).

Suratha, I. K. (2017). Krisis Petani Berdampak pada Ketahanan Pangan di Indonesia. Media Komunikasi Geografi, 16(1).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun