Mohon tunggu...
Yudan Rasyid
Yudan Rasyid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan E-Government Melalui Media Sosial

24 Januari 2022   18:39 Diperbarui: 24 Januari 2022   18:52 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemanfaatan e-governmentditujukan untuk membuat manajemen dan kerja pemerintahan bisa lebih efektif dan efisiandalam mencapai prinsip-prinsip good governance. Baik dalam hal kecepatan proses adminitrasi, perizinan, ataupun sosialisasi kebijakan-kebijakan pemerintah pada masyarakat dan pelaku bisnis lainnya. Melalui egovernment hubungan antara Pemerintah, pelaku bisnis.setor swasta dan masyarakat bisa lebih responsif, efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Konsep baik dari egovernment ini mendapat respon positif dari pemerintah dan lembaga publik, maka bermunculanlah situs-situs web e-governmet untuk kepentingan pelayanan publik dan administrasi internal. Akan tetapi pada perjalanannya, penerapan e-government ini belum maksimal, terlihat dariperingkat EGDI (E-Government Development Index) Indonesia yang masih rendah. Hambatan infrastruktur yang menjadi salahsatu penyebab bisa dijembatani dengan e-government melalui media sosial. Karakter media sosial yang partisipatif dan terbuka serta pemanfaatannya yang sangat tinggi di Indonesia menjadi peluang kuat bagi pemerintah untuk menerapkan e-government. Namun, pengelolaan media sosial pemerintahan masih membutuhkan optimalisasi sehingga prinsip-prinsip good governance yang diharapkan bisa tercapai. Pemanfaatan media sosial untuk e-government dan mencapai prinsip-prinsip good governance bukan mustahil untuk dicapai. Prinsip-prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam good governance dikemukakan seperti partisipasi (participation) dan berkeadilan (equity) bisa diraih dengan karakter media sosial yang memang menekankan partisipasi dan interaksi penggunanya. Keterbukaan media sosial juga bisa mendorong tercapainya prinsip akuntabilitas (accountability), penegakan aturan hukum (rule of law) dan transparansi (transparency). Penyajian informasi yang tepat dengan mengedepankan pelayanan publik diharapkan dapat mendorong partisiasi aktif dari pengguna media sosial. Namun, perlu pendekatan yang lebih humanis melalui humor dari pengelola media sosial sehingga masyarakat pengguna merasa kedekatan dengan pengelolaa dan pada akhirnya mau mengakses kembali. Selain itu kemampuan pengelola untuk memberikan umpan balik secara cepat dan tepat (responsiveness) menjadi tuntutan pengguna media sosial agar mau mengakses kembali akun media sosial instansi pemerintah. Upaya-upaya optimalisasi ini bisa tercapai apabila pemerintah memiliki komitmen tinggi untuk mengelolanya dengan baik. Termasuk selalu melakukan evaluasi dan memiliki visi pengembangan strategis untuk perbaikan pelayanan ke depan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun