Â
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, sebagaimana dilansir Kompas.com, mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan komite sekolah di SMK Negeri 13 Bandung. Ono menyebut, komite sekolah menggalang dana dengan dalih sumbangan sebesar Rp5,5 juta untuk setiap murid di kelas 11. Namun, ia belum mengetahui secara rinci peruntukan dari uang tersebut. "Yang melaporkan satu orang karena mungkin dia yang paling berani. Karena memang mereka merasa keberatan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/5/2025).
Â
Baca: Dugaan Pungli Komite Sekolah SMKN 13 Bandung https://bandung.kompas.com/read/2025/05/22/071320778/ono-surono-ungkap-dugaan-pungli-oleh-komite-sekolah-smkn-13-bandung-setiap#google_vignette
Sebelum dugaan pungli Komite Sekolah menyeruak ke permukaan. Pro-kontra tentang eksistensi Komite Sekolah kerap bergulir terutama setiap awal tahun ajaran baru.  Para orang tua murid baru yang terpilih, kerap manggung di Komite Sekolah dengan semangat gotong royong, siap mendampingi sekolah dalam mewujudkan pendidikan yang lebih baik. Pertanyaan pun muncul: "Memang sepenting itu Komite Sekolah, ya?"
Sebagai seorang pendidik, konselor dan orangtua murid, saya sering mendengar berbagai pandangan tentang Komite Sekolah. Ada yang melihatnya sebagai mitra strategis sekolah, namun tak sedikit yang menganggapnya sekadar formalitas. Ada yang aktif berkontribusi, namun ada pula yang merasa keberadaannya tidak berdampak signifikan.
Komite Sekolah bukan hal yang baru kita dengar dalam dunia pendidikan yang dimana hampir setiap sekolah memiliki Komite Sekolah. Komite sekolah sendiri memiliki fungsi dan tugas yang penting guna meningkatkan kualitas pendidikan di lingkungan sekolah. Komite Sekolah adalah sebuah badan yang dibentuk di lingkungan sekolah dengan tujuan untuk melakukan kegiatan pemantauan, pengawasan, serta memberikan masukan dan saran kepada kepala sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Komite Sekolah merupakan wadah untuk mengakomodasi peran serta masyarakat dalam mengembangkan sekolah menjadi lebih baik.
Anggota Komite Sekolah terdiri dari berbagai pihak yang terkait dengan kegiatan sekolah, seperti orang tua siswa, guru, kepala sekolah, perwakilan tenaga kependidikan, dan wakil dari masyarakat setempat. Komite Sekolah berfungsi sebagai perpanjangan tangan masyarakat dalam memonitor dan memberikan rekomendasi terkait kegiatan-kegiatan di lingkungan sekolah.
Menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Komite Sekolah memiliki peran penting dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di sekolah. Tugas-tugasnya meliputi:
- Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program sekolah, RAPBS/RKAS, kriteria kinerja sekolah, fasilitas pendidikan, dan kerjasama dengan pihak lain.
- Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat melalui upaya kreatif dan inovatif.
- Mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan atas kinerja sekolah.
Baca Juga: Tugas dan Kewenangan Komite Sekolah
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/09/00150061/tugas-dan-kewenangan-komite-sekolah.
Namun, dalam pelaksanaannya, seringkali terjadi penyimpangan, seperti pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sebagai contoh, di SMKN 13 Bandung, terdapat dugaan pungutan sebesar Rp5,5 juta per siswa yang dilakukan oleh Komite Sekolah dengan dalih sumbangan. Walhasil, dunia pendidikan di Kota Bandung kembali menjadi sorotan. Ini terjadi setelah isu soal dugaan pungutan menyeruak hingga akhirnya menjadi memantik perbincangan di media sosial.Â