Mohon tunggu...
YSC Chanel
YSC Chanel Mohon Tunggu... Jurnalis - Berkarya Ga Usah Banyak Omong

Lakukan Apa yang Kita Suka Asal Kita Bertanggungjawab baik Di Dunia Maupun Di Akherat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Polemik Gedung Golkar Kota Bekasi

9 Agustus 2020   22:16 Diperbarui: 10 Agustus 2020   13:03 1092
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pihak pembeli 1 yaitu AIS hingga akhir tahun 2014 tidak pernah datang walau berkali-kali diundang oleh DPD Golkar Kota Bekasi guna membahas kelanjutan pembelian gedung Golkar. Undangan dikirimkan tertulis dan juga melalui pesan singkat. AIS pun tidak memberikan jawaban atas proposal penyelesaian gedung Golkar yang sudah disetujui oleh pembeli 2 yaitu SKT. Maka DPD Golkar Kota Bekasi berkesimpulan bahwa tidak ada itikad baik dari AIS untuk menyelesaikan permasalahan Gedung Golkar.

Tahun 2015, Gugatan Atas Wanprestasi PJB Gedung Golkar 

Atas dasar kesimpulan diatas maka pada tanggal 20 Januari 2015 DPD Golkar Kota Bekasi mengajukan gugatan wanprestrasi atas PJB Gedung Golkar melalui Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor : 41/PDT.G/2015/PN BEKASI. Hasil dari gugatan tersebut maka terbitlah Akta Perdamaian nomor : 41/Pdt.G/2015/PN. BEKASI. Para pihak bersepakat untuk meneruskan PJB Gedung Golkar dengan mendatangkan pihak ketiga sebagai pembiaya. Karena pada prinsipnya pihak pembeli dalam PJB wanprestasi dalam pembayaran lanjutan sesuai dengan harga pasar tersebut diatas.

Hadir pihak ketiga yaitu PT. Tunas Ridean Tbk yang bersedia melanjutkan proses PJB gedung Golkar dengan cara membayar semua biaya gedung dan lahan termasuk biaya penyelesaian dengan Pihak Pembeli 1 yaitu AIS dan pihak Pembeli 2 yaitu SKT serta pengurusan surat tanah kepada pihak PT. Kedaung Inti Makmur cq Perumnas. Maka Perumnas melalui surat nomor : Reg.III/1154/VII/2015  tanggal 5 Juli 2015 menyatakan persetujuan penjualan tanah kavling Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi dengan nilai Rp.8.650.000 per meter persegi dengan status tanah HPL.

Maka dengan kelengkapan dokumen terdiri Akta Perdamaian, Surat Persetujuan Penjualan Tanah dari Perumnas, SPPT PBB serta Surat Persetujuan dari BPN proses penjualan terhadap pembeli baru yaitu PT. Tunas Ridean Tbk dihadapan notaris Rosita Siagian, SH. Namun PT. Tunas Ridean Tbk membatalkan proses pembelian secara sepihak dikarenakan status tanah yang diberikan Perumnas adalah HPL. PT. Tunas Ridean Tbk mensyaratkan pembelian jika status tanah adalah HGB. Dengan batalnya transaksi tersebut diatas maka keputusan atas Gedung Golkar masih menggantung.

Tahun 2019 - 2020

Di tahun 2019 demi kepastian hukum maka DPD Golkar Kota Bekasi dimana masih memiliki hak atas gedung tersebut mengajukan gugatan kembali. Ada pun  jalan keluar yang diberikan DPD Golkar Kota Bekasi adalah sebagai berikut :

  • Pembatalan PJB dengan cara Mengembalikan dana keseluruhan kepada Pembeli 1 AIS dan Pembeli 2 SKT.
  • Memberikan kompensasi sebesar dana yang sudah disetorkan dengan penghitungan bunga Bank Nasional.
  • Biaya yang muncul dari akibat persetujuan ini ditanggung renteng dengan pihak DPD Golkar Kabupaten Bekasi.

Opsi dari DPD Golkar Kota Bekasi saat ini menjadi gugatan yang sedang bergulir. Sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menghormati proses hukum. Sehingga jika ada pihak-pihak yang mengklaim dan memaksakan kehendak atas Gedung Golkar itu menjadi sesuatu yang tak relevan.

Demikian tulisan panjang ini, semoga bisa menjadi pencerahan bagi anak cucu kita dimasa depan nanti.

(ysc)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun