Mohon tunggu...
Agung Sidayu
Agung Sidayu Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bio Data Agung Sidayu

Chairman YPI Wira tata Buana, Special Consultative Status in ECOSOC United Nations. Address : Puri Kemayoran THB2, Jalan Landas Pacu Selatan 6A, Jakarta Pusat - INDONESIA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Muluskah Proses Pangeran Mohammed bin Salman Menjadi Khadimul Kharamain?

19 April 2020   00:24 Diperbarui: 19 April 2020   15:18 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Penulis dengan latar belakang Putera mahkota Saudi

Putera Mahkota Kerajaan Saudi Arabia, sekaligus Menteri Pertahanan adalah pemimpin muda Kerajaan Saudi yang amat kontroversial bagi dunia barat, tetapi menjadi pemimpin muda yang sangat diharapkan oleh Warga Negara Saudi Arabia yang nota bene 70% lebih terdiri dari warga muda usia, setidaknya seusia dengannya.

Pertanyaannya adalah, akan muluskah prosesi menuju ke arah kepemimpinan utama di Kerajaan Saudi, yakni Raja atau yang lebih dikenal sebagai "Khadimul kharamain", bagi Putera Mahkota Pangeran Mohammed Bin Salman?

Jawabannya sangat bergantung pada upaya beliau untuk mempermulus proses, karena sampai saat ini tidak ada satupun halangan berarti yang mampu menghalangi perjalanannya, dan Ayahdanya Raja Salman Bin Abdul Aziz pun telah memilihnya sebagai Putera Mahkota.

Memang suksesi di Kerajaan Saudi Arabia adalah sesuatu yang amat unik, berbeda dengan suksesi dikerajaan lain di dunia, karena adanya wasiat dari pendiri kerajaan " bahwa tidak ada Raja di Kerajaan Saudi Arabia selama anak anak ku masih hidup", namun itu adalah wasiat lama, sementara Saudi Arabia telah mengikuti perjalanan jaman, disamping Anak pendiri Kerajaan yang mempunyai kemungkinan menduduki singasana Kerajaan, telah berbeda pendapat dengan Raja Salman dan baru baru ini di penjarakan karena tuduhan merencanakan Kudeta, sementara Pangeran Muqrin Bin Abdul Aziz berada di pihak Pangeran Mohammed Bin Salman.


Saat ini satu satunya keturunan Pendiri Kerajaan di luar putera puteranya yang masih hidup, yakni Pangeran Muqrin dan Pangeran Ahmed, adalah Putera Mahkota Mohammed bin Salman, karena Dewan Kesetiaan Kerajaan yang beranggotakan ahli waris Pendiri Negara tentu akan mendukung Putera Mahkota, disamping dukungan dari Pangeran Muqrin, sementara Pangeran Ahamed yang sudah berusia lebih dari 70 tahun saat ini berada dalam tahanan bersama dengan mantan Putera Mahkota dan lain lain, dengan berbagai alasan.

Bahwa ternyata untuk menjadi Raja, bukan saja harus ada dukungan dari dewan kesatiaan Kerajaan tersebut diatas, tetapi juga harus mendapatkan dukungan dari kepala kepala suku, dan semua itu sudah berada ditangan Putera Mahkota. Jadi jawaban atas pertanyaan tentang kemulusan prosesi untuk menjadi Raja Saudi adalah SANGAT MULUS. Yang menurut pendapat saya, kemulusan itu bukan hanya karena berbagai dukungan dari berbagai lembaga dan pewaris Pendiri Kerajaan, tetapi karena beliau adalah Putera Mahkota dan Raja yang saat ini berkuasa adalah Ayahdanya.

Mengapa Harus Pangeran Mohammed Bin Salman?

Dalam perjalanan suksesi kepemimpinan di Kerajaan Saudi Arabia, untuk menjadi seorang Raja atau Khadimul Kharamain, seorang Putera Mahkota yang berhak harus menunggu lama, bahkan berpuluh tahun, sehingga pada saat tiba waktunya, Raja Saudi Arabia biasanya sudah berumur lebih dari 75 tahun, sehingga sudah tidak lagi mempunyai kesempatan banyak untuk melakukan hal hal yang berkaitan dengan kepemimpinannya, sehinngga segala prosesi kepemimpinan sangat bergantung kepada orang lain. 

Dan tugas sehari harinya adalah bersifat seremonial semata mata. Sementara posisi Kerajaan Saudi yang amat penting di dunia Internasional maupun regional membutuhkan seorang Raja yang energetik dan tentunya relatif muda.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun