Mohon tunggu...
Dekranasda Sleman
Dekranasda Sleman Mohon Tunggu... Lainnya - Dewan Kerajinan Nasional Daerah Sleman

Marketing, Public Relations, Coorporate Social Responsibility, Media, and Journalist

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nikah Muda, atau Pacaran Dulu? Ketahui Dahulu Alasan Berikut

3 Maret 2021   20:19 Diperbarui: 3 Maret 2021   20:58 946
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Instagram/nadyamustikarahayu

Maraknya nikah muda menjadi trend di kalangan remaja saat ini, dimana hal tersebut mereka lakukan untuk menghindari madharat daripada ber-pacaran. Apalagi di saat pandemi seperti ini, pastinya akan banyak menekan banyak biaya pernikahan. Namun dibalik itu, apakah nikah muda dibenarkan baik secara hukum maupun agama?.

Nikah muda tentunya tidak menyalahi aturan, namun tidak sedikit orang yang berpikiran bahwa menikah pada usia dini merupakan bentuk kecerobohan. Karena jika dipandang dari segi usia, tentunya kebanyakan pasangan yang nikah muda belum memiliki kesiapan fisik maupun mental.

Namun di samping itu, rezeki kita dijamin akan berubah ketika kita menikah. Karena Allah lah yang menjanjikan hal tersebut. Sebagaimana firman Allah berikut:

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32).

Dari ayat di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa menikah dapat memperlancar rezeki bagi pasangan yang menikah. Namun hal tersebut belum dapat menjadi tolak ukur atau hal yang dapat kita pegang untuk memulai berkeluarga, mengingat tidak sedikit kasus perceraian yang diakibatkan oleh ekonomi.

Banyak pasangan yang menikah lalu bercerai akibat kurangnya ilmu dalam diri mereka. Terutama ilmu agama dan kesabaran. Apa saja kewajiban sebagai suami/istri, Apa saja hak suami/istri yang harus dipenuhi, dan sebagainya.

Oleh karena itu sebelum kita memutuskan untuk menikah, sangat penting bagi kita untuk belajar ilmu-ilmu pra nikah dari mulai ilmu agama hingga ilmu dunia. Agar ketika kita menikah, kita telah siap untuk mempraktikkan ilmu yang kita pelajari tersebut.

Dibalik semua kesiapan serta kematangan dari pihak lelaki, terkadang justru calon mertua yang ragu dengan pihak lelaki karena pekerjaan yang belum jelas. Kadang perempuan juga ragu, dari banyaknya pengalaman orang lain yang berujung perceraian atau pihak perempuan yang kurang dapat menyesuaikan karena sikap pihak lelaki, jadi makin ragu.

Hal tersebut menjadi alasan bagi beberapa orang yang memutuskan untuk menjalin hubungan pacaran terlebih dahulu. Namun faktanya, pacaran itu merugikan berbagai pihak. Mulai dari pihak lelaki yang setidaknya ketika jalan sama pacarnya pasti menghabiskan uang minimal untuk ongkos. Lalu si cewek, ketika pacaran minimal tangannya dipegang oleh si cowok. Hal tersebut tentulah merugikan si cewek. 

Sentuhan lawan jenis yang belum halal tentu haram hukumnya menurut madzhab syafi'i. Lalu ketika orang tua mereka ridho dengan anaknya yang pacaran, mereka pun akan mendapatkan dosa jariyah dari aktivitas pacaran anak-anaknya. kalo dilanjutkan pastinya masih banyak lagi yang dirugikan akibat pacaran.

Apakah pacaran itu haram?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun